Aktivitas Penggalian Dipertanyakan, Lokasi Berdekatan dengan Kawasan Kim San Bong Ja
Pontianak 29 September 2026 kpktipikor news
Aktivitas satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Jalan Raya Sanggau Ledo, tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang/Samsat dan berdekatan dengan kawasan Kim San Bong Ja, mendapat perhatian Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat.

Berdasarkan pemantauan lapangan pada Selasa (29/9/2026), terlihat area tanah yang telah mengalami penggalian cukup luas, sejumlah lubang serta tumpukan material tanah. Satu unit ekskavator juga terlihat berada di lokasi tersebut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan kegiatan penggalian, pihak yang mengelola kegiatan, serta status legalitasnya apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan atau pengambilan material.
Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar juga menyatakan belum menemukan secara langsung papan informasi di sekitar lokasi yang menjelaskan identitas pelaksana kegiatan maupun informasi mengenai izin atau dasar pelaksanaan pekerjaan.
ASWIN MINTA APH TURUN DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN
Ketua/Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar, Budhi Gautama, meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar status kegiatan tidak hanya menjadi pertanyaan publik.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan PETI sebelum ada pemeriksaan resmi. Namun, keberadaan alat berat dan aktivitas penggalian di lokasi merupakan fakta lapangan yang patut diklarifikasi. APH perlu turun langsung memastikan siapa pelaksananya, apa tujuan kegiatannya, serta apakah seluruh perizinannya telah dipenuhi,” tegas Budhi Gautama.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga penting untuk mengetahui jenis material yang digali, asal-usul serta tujuan pemanfaatannya, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki potensi dampak terhadap lingkungan dan kawasan di sekitarnya.
LEGALITAS KEGIATAN PERLU DIPASTIKAN
Apabila kegiatan tersebut ternyata merupakan aktivitas pertambangan, maka status perizinan dan kesesuaiannya dengan ketentuan pertambangan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Ketentuan pertambangan mineral dan batubara mengatur mengenai perizinan, kegiatan usaha, pengawasan, serta kewajiban pelaku usaha. Karena itu, ASWIN menilai kepastian mengenai legalitas tidak seharusnya hanya berdasarkan pengamatan visual, melainkan harus melalui pemeriksaan dan verifikasi dokumen oleh instansi yang berwenang.
Demikian pula dengan aspek lingkungan. Apabila kegiatan penggalian menimbulkan dampak terhadap lingkungan, maka dokumen dan persetujuan lingkungan serta kewajiban pengelolaan dampaknya perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
LOKASI DEKAT KAWASAN TEMPAT IBADAH JUGA PERLU DIPERHATIKAN
Selain persoalan legalitas, ASWIN meminta instansi terkait memperhatikan kondisi sekitar lokasi karena aktivitas penggalian disebut berada tidak jauh dari kawasan Kim San Bong Ja dan jalur utama.
Pemeriksaan perlu memastikan apakah aktivitas alat berat dan penggalian tersebut memiliki dampak terhadap keselamatan bangunan, akses masyarakat, badan jalan maupun lingkungan sekitar.
Apabila kawasan atau bangunan Kim San Bong Ja memiliki status perlindungan tertentu berdasarkan ketentuan cagar budaya atau regulasi lainnya, aspek tersebut juga perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
ASWIN MINTA PEMERIKSAAN TRANSPARAN
DPD ASWIN Kalbar mendorong pemeriksaan dapat melibatkan Polres Bengkayang/Polda Kalbar serta instansi teknis terkait, termasuk bidang pertambangan, lingkungan hidup, perizinan dan pemerintah daerah.
Setidaknya, pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan:
Siapa pemilik atau pengelola alat berat tersebut?
Apa tujuan kegiatan penggalian?
Material apa yang digali dan ke mana material tersebut dibawa?
Apakah kegiatan memiliki izin atau persetujuan yang dipersyaratkan?
Apakah lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peruntukan kegiatan?
Apakah terdapat dokumen atau persetujuan lingkungan yang diperlukan?
Apakah aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi keselamatan bangunan, tempat ibadah, jalan raya dan lingkungan sekitar?
“Kami meminta APH tidak hanya melihat dari jauh. Turun ke lokasi, periksa kegiatan dan alat beratnya, telusuri siapa pengelolanya serta periksa legalitasnya. Jika kegiatan tersebut legal, tentu dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai aturan,” ujar Budi.
ASWIN menegaskan, pemberitaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan informasi berdasarkan hasil pemantauan lapangan. Pihak pemilik kegiatan, pengelola alat berat maupun instansi terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak
