MUI Desak Para Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat Sama Dengan Membunuh!

JAKARTA, PERSKPKNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia MUI mendesak negara menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku korupsi besar atau yang berdampak sistemik dan menyengsarakan rakyat. (10/8/2026).

Dalam “Kabar Petang” MUI menyatakan korupsi skala besar sama dengan pembunuhan massal secara tidak langsung. MUI juga menolak penggunaan alasan Hak Asasi Manusia HAM untuk meringankan hukuman koruptor.

MUI menilai korupsi bukan sekadar pencurian uang negara. Korupsi skala besar merusak sendi kehidupan berbangsa.

“Korupsi yang berdampak sistemik itu membunuh. Membunuh harapan anak sekolah yang tidak dapat BOS. Membunuh pasien yang tidak dapat obat di rumah sakit. Membunuh petani yang pupuknya dipotong. Karena itu pelakunya pantas mendapat hukuman setimpal,” tegas juru bicara MUI.

Bagi MUI, logika HAM tidak bisa dipakai untuk melindungi pelaku yang telah merampas hak hidup jutaan rakyat.

MUI mengacu pada beberapa landasan:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 2: Hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Hak hidup rakyat tidak boleh dirampas oleh kejahatan kolektif.

3. Prinsip Maqashid Syariah: Menjaga harta, jiwa, akal dan kehormatan umat. Korupsi melanggar kelimanya.

4. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2013: Korupsi adalah haram dan termasuk dosa besar.

MUI mendorong DPR dan Pemerintah segera merevisi UU Tipikor agar frasa “keadaan tertentu” diperjelas untuk korupsi di atas Rp 100 miliar atau yang menyebabkan krisis ekonomi.

Seruan MUI ini memicu diskusi publik. Pro: masyarakat ekonomi bawah merasa negara harus tegas. Kontra: pegiat HAM khawatir hukuman mati tidak efektif dan melanggar konvensi internasional.

Pakar hukum pidana menyebut kunci bukan hanya hukuman mati, tapi juga kepastian penegakan, penyitaan aset, dan pemiskinan koruptor.

Korupsi adalah kejahatan kerah putih dengan korban kerah biru.

Satu tanda tangan koruptor bisa membuat ribuan keluarga tidak makan.

Satu proyek fiktif bisa membuat satu desa tidak punya air bersih.

Karena itu wajar jika publik marah. Wajar jika MUI bersuara.

Tapi hukum harus tetap pada 3 pilar: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Hukuman mati boleh jadi efek jera. Tapi yang lebih penting: jangan ada lagi celah untuk korupsi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan:

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebar informasi.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

4. Kode Etik Jurnalistik: Berimbang, akurat, dan memberikan ruang hak jawab.

PersKPKNews berkomitmen memberitakan tanpa tebang pilih dan tanpa melindungi pelaku kejahatan korupsi.

Bangsa ini lelah.

Lelah melihat uang rakyat dikorup.

Lelah melihat pelaku jalan-jalan setelah bebas.

MUI hanya menyuarakan jeritan nurani umat.

Negara sekarang yang harus menjawab: Mau berpihak ke siapa. Ke koruptor atau ke rakyat yang kelaparan.

Karena korupsi bukan pelanggaran biasa. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa.

 

Reporter: Tim Redaksi Hukum dan Keagamaan PersKPKNews

 

CATATAN REDAKSI

1. PersKPKNews telah meminta tanggapan resmi dari DPR RI, Kemenkumham, dan Komnas HAM. Ruang hak jawab terbuka 1×24 jam.

2. Istilah “koruptor besar” merujuk pada korupsi di atas Rp 100 miliar atau berdampak luas sesuai usulan MUI.

Tinggalkan Balasan