Perskpknews.com LUWU, Sulawesi Selatan — Polemik penguasaan lahan yang dikaitkan dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi, melalui Yasir, mempertanyakan dasar hukum serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menurut pihak keluarga merupakan bagian dari hak waris. Ahad 27 September 2026.
Yasir meminta dokumen dan dasar hukum yang berkaitan dengan Kontrak Karya maupun dokumen penguasaan lahan dibuka secara transparan. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar status hak, dasar penguasaan, serta hubungan hukum antara perusahaan dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dapat diuji berdasarkan dokumen yang sah.
Secara hukum, persoalan warisan memang memiliki konsekuensi terhadap kedudukan hak dan kewajiban pewaris. Pasal 833 KUHPerdata mengatur peralihan hak dan kewajiban pewaris kepada ahli waris, sementara Pasal 834 mengatur hak ahli waris untuk menuntut hak warisnya. Namun, penerapannya terhadap dokumen atau kontrak tertentu tetap bergantung pada status hukum objek, isi perjanjian, serta bukti kepemilikan dan hubungan hukumnya.
Sementara itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian dapat dibuktikan, Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu dasar gugatan perdata.
Dari sisi keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik serta mekanisme permintaan dan penyelesaian sengketa informasi. Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh dokumen perusahaan swasta sebagai informasi publik. Penerapannya perlu dilihat dari status badan publik, jenis informasi, dan apakah dokumen tersebut termasuk informasi yang wajib tersedia atau dapat diminta berdasarkan UU KIP. Pasal 52 secara khusus mengatur sanksi terhadap Badan Publik yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana ditentukan undang-undang.
Dalam sektor pertambangan, pemerintah juga memiliki kerangka pengaturan mengenai data dan informasi, penggunaan lahan, serta keberlanjutan operasi pemegang Kontrak Karya melalui regulasi pertambangan mineral dan batubara.
Catatan penting, tudingan bahwa dokumen sengaja disembunyikan atau terdapat tindak pidana masih harus dibuktikan, Sedang redaksi membuka ruang hak jawab. Selain itu, sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Untuk dugaan penggelapan, ketentuan yang relevan saat ini antara lain Pasal 486 UU 1/2023, bukan lagi semata-mata merujuk Pasal 372 KUHP lama.
Yasir berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Kami berharap pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum terkhusus Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto melihat persoalan ini secara terbuka serta memberikan solusi jalan terbaik yang berdasar Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Kami meminta dasar hukum dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan dibuka secara transparan, sehingga semuanya jelas dan tidak menimbulkan tanda tanya bagi ahli waris maupun masyarakat,” ujar Yasir.
Ia berharap penyelesaian persoalan dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat dan prinsip keadilan sosial sebagaimana nilai yang terkandung dalam Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rujukan hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP; UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba; serta ketentuan KUHPerdata yang relevan.
Narasumber:
Yasir — Ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi
Redaksi: Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel
Chemal Rusanda
