Perskpknews.com Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus berpura-pura dapat melakukan pengobatan non-medis. Kasus ini menimpa seorang warga berinisial HS (92), warga Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, dengan total kerugian mencapai Rp33,6 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.19 Wita di Jalan Soekowati, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Hal ini disampaikan Kapolres Pangkep melalui Kasi Humas Polres, AKP Imran, didampingi KBO Satreskrim Ipda Abdul Kadir Husen dan Kanit 2 Reskrim Ipda Aswin Mubarok, S.Tr.K, dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Lipu 2025 di Aula Polres Pangkep, Selasa (16/9/2025).
Modus Penipuan
Tersangka berinisial K Dg B (45), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Takalar, diduga meyakinkan korban dengan berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit non-medis. Ia meminta korban menyiapkan sesajen berupa perhiasan emas dan uang tunai dengan dalih untuk keperluan ritual.

Dalam praktiknya, tersangka bahkan menyisipkan jarum ke dalam telur yang kemudian dipecahkan di depan korban untuk memperkuat sugesti bahwa korban mengidap penyakit. Korban juga diminta menjalani ritual mandi serta menyerahkan uang tambahan untuk pembelian sesajen.
Selain itu, tersangka memberikan cincin, gelang, serta batu yang dicat menyerupai emas dengan klaim memiliki nilai berharga. Bahkan, ia sempat mengarahkan korban untuk membeli seekor kambing dengan alasan dapat menarik emas gaib dari rumah korban.
Kronologi dan Kerugian
Korban HS menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan, termasuk satu cincin emas dan satu gelang emas, serta melakukan beberapa transaksi melalui rekening keluarga tersangka. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp33,6 juta.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
* 11 lembar laporan transaksi finansial Bank BRI,
* 2 lembar laporan transaksi finansial Bank BRI lainnya,
1 cincin emas,
* 1 gelang emas dengan batu permata,
* buku tabungan, kartu debit, dan beberapa rekening koran atas nama berbeda.

Proses Hukum
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan aksinya. Namun, penipuan tersebut berhasil menjerat korban dalam jumlah kerugian yang besar.
Kanit 2 Reskrim Polres Pangkep, Ipda Aswin Mubarok, S.Tr.K, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang berkedok pengobatan maupun praktik non-medis lainnya.
“Modus yang semakin canggih membuat korban tak menyadari jebakan penipuan. Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya pada praktik pengobatan non-medis tanpa dasar yang jelas,” tegas AKP Imran.
Tim Redaksi KPK Tipikor News Sul-Sel
Chemal Rusanda
