Karawang Jawa Barat, media Kpktipikor- PT KARYA PRIMA SIMA Pelaksa Proyek rekonstruksi ruas jalan provinsi, Kosambi Batas Karawang – Purwakarta (Curug) Nomor Kontrak: 279/PUR.08.01/ Rekom. KPC/ KTR/PPK/PJ2WP.III. Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Barat dengan Nilai Kontrak Rp 17.468.473. 768,94 ( Tujuh belas milyar empat ratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enampuluh delapan ribu sembilan empat ratus rupiah) waktu pelaksana 180 Hari klender, menjadi soroton publik, (red-27/9/2026)
Untuk memperluas informasi dan investigasi di lapangan Media KPK TIPIKOR Kaperwil Jawa Barat mencoba sambangi lokasi proyek di alamat tersebut, Terlihat Papan Informasi, tidak jelas, mencoba mencari Konsulta Pengawas, namun tidak ditemukan wartawan konfirmasi para pekerja berdalih tidak tau, kemudian pertanyakan pihak pelaksana/ atau Mandor, dengan jawaban yang sama tidak tau,ungkap pekerja yang enggan disebut namanya,(27/09/2026)
Sementara H.Marjuni, SH, MH, Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR Kaperwil Jabar, mengatakan
Aturan Teknis Dinas Terkait: Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat
setiap proyek fisik yang dibiayai oleh keuangan negara (baik APBN maupun APBD) wajib memasang papan nama proyek secara jelas dan transparan.Tindakan tidak mencantumkan Volume Pekerjaan, Waktu Pelaksanaan, dan Konsultan Pengawas pada Papan Informasi Proyek merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi publik dan regulasi keterbukaan informasi.
Papan informasi yang tidak lengkap atau sengaja disembunyikan kerap diidentifikasi sebagai indikasi awal proyek “siluman” atau upaya membatasi pengawasan masyarakat terhadap potensi korupsi/pengurangan spesifikasi teknik. Tegas H.Marjuni, (27/9/2026)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
• serta regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, papan informasi proyek wajib
mencantumkan Volume Proyek, nama Konsultan Pengawas dan Waktu Pelaksana secara jelas.
• Jika sebuah proyek jalan provinsi senilai Rp17 miliar tidak mencantumkan nama Konsultan Pengawas di papan proyeknya, hal tersebut dinilai melanggar prinsip akuntabilitas Pasal 9 UU KIP dan menyalahi aturan teknis operasional Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengapa Nama Konsultan Pengawas Sangat Krusial?
• Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum dan teknis untuk memastikan kontraktor bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis, mutu beton/aspal, dan rencana anggaran biaya (RAB). Jika nama konsultan tidak dicantumkan, muncul risiko pelemahan pengawasan yang memicu penurunan kualitas proyek atau indikasi penyelewengan anggaran, ungkap H.Marjuni,.
Tindakan pelaksana proyek jalan provinsi senilai Rp17 miliar yang tidak mencantumkan volume proyek, waktu pelaksanaan yang jelas, serta nama konsultan pengawas pada Papan Informasi Proyek merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi anggaran negara.
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No. 16 Tahun 2018 (serta
perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sanksi bagi
pelaksana proyek (kontraktor penyedia jasa) berkisar dari sanksi administratif hingga sanksi hukum/denda
finansial.

2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunan menteri terkait yang
mewajibkan kejelasan data teknis bangunan (termasuk volume pekerjaan dan jangka waktu
pelaksanaan).
Ketidakjelasan atau kesengajaan menghilangkan informasi penting seperti volume dan waktu
pelaksanaan pada papan nama proyek dapat memicu berbagai jenis sanksi bagi penyedia jasa
(kontraktor) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK):
3. Sanksi Hukum Keterbukaan Informasi (UU KIP No. 14/2008)
Karena menyembunyikan informasi publik (volume, waktu, pengawas) pada proyek bernilai besar (Rp17
Miliar lebih) yang dibiayai oleh APBD/APBN, tindakan ini dinilai sebagai upaya pengaburan informasi
publik.
4. Sanksi Administratif (Bagi Kontraktor/Pelaksana)
Sesuai dengan ketentuan pengadaan kontrak publik, jika papan proyek terbukti tidak memenuhi standar
transparansi, dinas terkait dapat menjatuhkan:
Surat Peringatan (SP) tertulis agar papan segera diperbaiki.
Sementara aktivitas pekerjaan di lapangan hingga kewajiban transparansi dipenuhi.
5. Berdasarkan Pasal 52 UU KIP, badan publik atau pelaksana yang dengan sengaja membuat informasi
publik yang wajib disediakan menjadi tidak dapat diakses dapat dikenakan sanksi pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
6. Sanksi Pidana Dugaan Korupsi (Jika Terbukti Ada Penyimpangan) Membatasi informasi volume dan
waktu pelaksanaan sering kali menjadi indikasi awal adanya upaya manipulasi fisik di lapangan (misalnya
mengurangi ketebalan, panjang jalan, atau kualitas material). Jika setelah di periksa oleh Inspektorat atau
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran senilai Rp 17 miliar lebih
dengan realisasi fisik akibat volume yang disembunyikan, kasus ini dapat dialihkan ke ranah Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pungkas H.Marjuni, (A.Rahmat)
