Perskpknews.com PANGKEP — Warga Kampung Gusunge, Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dikejutkan dengan temuan paket narkotika jenis sabu seberat 981,770 gram di pesisir pantai setempat, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penemuan tersebut berawal saat seorang warga berinisial U (48) yang tengah mencari rumput laut melihat sebuah kotak hitam terbungkus lakban bening terdampar di tepi pantai. Awalnya, benda itu dikira sampah plastik biasa yang terbawa arus laut.
Karena penasaran, U kemudian membuka kotak tersebut menggunakan pisau dapur. Ia menemukan bungkusan plastik bening berisi kristal putih keras dengan aroma menyengat.
“Karena penasaran, saya buka pakai pisau dapur. Di dalamnya ada plastik bening berisi kristal putih yang baunya menyengat,” ujar U saat memberikan keterangan.
Menyadari barang tersebut diduga merupakan narkotika, U segera melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian. Ia kemudian menemui Wakapolsek Marang, Ipda Hasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ipda Hasan langsung berkoordinasi dengan KBO Satresnarkoba Polres Pangkep, Ipda Ibrahim. Tim Satresnarkoba bersama Unit Opsnal kemudian bergerak ke lokasi untuk mengamankan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) atau BNNP Makassar, kristal putih tersebut dipastikan positif mengandung metamfetamina atau sabu dengan berat total mencapai 981,770 gram.
Kasi Humas Polres Pangkep menjelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dapat dikenakan sanksi pidana berat. Hal itu diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Pangkep masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah pesisir, agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan benda mencurigakan.
Editor: Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel
