Perskpknews.com LUWU, SULAWESI SELATAN – Peninjauan lokasi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kini menuai sorotan. Pasalnya, menurut keterangan ahli waris Yasir, dalam agenda tersebut pihak keluarga ahli waris dihadirkan, sementara pimpinan atau perwakilan PT Masmindo Dwi Area yang menjadi pihak dalam polemik penguasaan rumah, lahan, dan dokumen tersebut tidak terlihat hadir di lokasi. Jumat, 25/9/26.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas peninjauan lapangan dalam mengungkap persoalan secara menyeluruh dan berimbang.
Ada apa di balik peninjauan lokasi tersebut? Mengapa pihak ahli waris dihadirkan, sementara pihak perusahaan yang dipersoalkan dan juga bupati ataupun yang mewakili justru tidak terlihat hadir di lokasi ?
Pertanyaan ini menjadi sorotan penting, mengingat persoalan yang dibahas menyangkut klaim penguasaan lahan, dokumen, serta hubungan hukum antara keluarga ahli waris dan PT Masmindo Dwi Area.
Yasir mempertanyakan apakah peninjauan tersebut dapat memberikan kejelasan apabila pihak-pihak yang berkepentingan tidak hadir secara bersama untuk memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar masing-masing klaim.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan mendengarkan keterangan ahli waris, tetapi juga perlu menghadirkan pihak perusahaan dan Bupati agar terdapat kesempatan bagi semua pihak untuk menjelaskan posisi dan dasar hukumnya.
Sorotan ini sekaligus menjadi pertanyaan bagi DPRD Sulawesi Selatan mengenai mekanisme peninjauan, pihak-pihak yang diundang, serta alasan tidak terlihatnya pimpinan atau perwakilan perusahaan dan juga bupati dalam kegiatan tersebut.
Redaksi masih memerlukan konfirmasi dari Nurdin Khaliq selaku pimpinan/Komisi D DPRD Sulawesi Selatan terkait tujuan peninjauan, proses pemanggilan atau undangan kepada para pihak, serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan DPRD.
Di sisi lain, PT Masmindo Dwi Area perlu diberikan ruang untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran pimpinan atau perwakilannya, sekaligus menyampaikan klarifikasi mengenai dasar penguasaan objek dan dokumen yang dipersoalkan ahli waris.
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan: apakah peninjauan tersebut telah mengakomodasi keterangan seluruh pihak, dan bagaimana DPRD memastikan persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan dokumen serta fakta lapangan?
Hingga terdapat keterangan resmi dari seluruh pihak, pertanyaan mengenai ketidakhadiran perusahaan dan Bupati dalam proses peninjauan tersebut tetap menjadi bagian dari sorotan publik yang perlu dijawab secara terbuka dan proporsional.
Tim/Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel Chemal Rusanda
Narasumber:
Yasir — Ahli waris.
Nurdin Khaliq — Pimpinan/Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, terkait peninjauan lokasi dan tindak lanjut DPRD
