BUNGO – Tim Opsnal Polres Bungo kembali menunjukkan gerak cepat dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial J (26) yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Ops Jaran berhasil diamankan polisi, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
J diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana laporan polisi LP/B/346/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak membeli nasi gemuk.
Namun, setelah sepeda motor dibawa, terduga pelaku justru datang ke rumah korban dan mengambil satu unit handphone Oppo F11 yang berada di dalam kamar. Setelah itu, J diduga melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan handphone tersebut.
“Terduga pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh personel Polres Bungo. Yang bersangkutan merupakan Target Operasi dalam Ops Jaran,” jelas Kasi Humas.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna biru gelap serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru beserta kuncinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12.988.000.
Kasi Humas menambahkan, terhadap terduga pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi yang mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
