Perskpknews.com LUWU, SULAWESI SELATAN — Dua surat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan terkait PT Masmindo Dwi Area menjadi sorotan publik. Perbedaan agenda antara permintaan penyerahan dokumen kontrak karya dan rencana kunjungan kerja Komisi D DPRD Sulsel ke perusahaan tambang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, koordinasi, serta penyelesaian persoalan pertanahan di Kabupaten Luwu.
Sorotan ini juga mengarah pada ketidakhadiran Bupati Luwu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang disebut berkaitan dengan persoalan PT Masmindo Dwi Area. Namun, alasan ketidakhadiran Bupati serta apakah undangan RDP telah diterima secara resmi masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Berdasarkan dokumen yang terlihat dalam gambar, terdapat dua surat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Direktur PT Masmindo Dwi Area.
Surat pertama bernomor 160/3/DPD tertanggal 29 Juni 2026, perihal permintaan penyampaian dokumen kontrak karya PT Masmindo Dwi Area.
Dalam surat tersebut, DPRD Sulsel menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat pada 3 Juni 2026, pihak perusahaan diminta menyerahkan dokumen kontrak karya, yang disebut berkaitan dengan persoalan tanah dan klaim hak atas tanah.
DPRD Sulsel meminta agar dokumen tersebut disampaikan paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.
Sementara itu, surat kedua bernomor 045.74/3652/DPD tertanggal 16 September 2026, perihal kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kepada PT Masmindo Dwi Area.
Dalam surat tersebut, Komisi D menjadwalkan kunjungan kerja pada Kamis, 24 September 2026, pukul 14.00 WITA, bertempat di kantor PT Masmindo Dwi Area.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperdalam informasi, melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang telah dibahas dalam RDP, serta melihat secara langsung kondisi dan pelaksanaan kegiatan perusahaan, termasuk aspek perizinan, hak atas tanah, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Di tengah agenda tersebut, persoalan ketidakhadiran Bupati Luwu dalam RDP DPRD menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka.
RDP merupakan salah satu mekanisme kelembagaan DPRD untuk menghimpun keterangan, melakukan klarifikasi, serta membahas persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Apabila undangan RDP telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Luwu, publik tentu berhak mengetahui apakah ketidakhadiran tersebut disertai alasan, pemberitahuan, atau penugasan pejabat yang mewakili pemerintah daerah.
Namun, tanpa keterangan resmi dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Luwu, belum dapat dipastikan alasan Bupati tidak menghadiri rapat tersebut, termasuk apakah terdapat penjadwalan ulang atau mekanisme perwakilan.
Karena itu, persoalan ini perlu ditempatkan sebagai pertanyaan publik yang menuntut klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa Bupati sengaja menghindari pembahasan.
Kunjungan kerja Komisi D DPRD Sulsel ke PT Masmindo Dwi Area pada 24 September 2026 menjadi agenda penting untuk melihat secara langsung persoalan yang sebelumnya dibahas dalam RDP.
Sejumlah hal yang patut mendapatkan penjelasan dalam agenda tersebut antara lain:
1. Apakah pihak PT Masmindo Dwi Area telah memenuhi permintaan DPRD terkait penyerahan dokumen kontrak karya sebagaimana tertuang dalam surat 29 Juni 2026?
2. Bagaimana tindak lanjut hasil RDP 3 Juni 2026, khususnya terkait persoalan penguasaan tanah dan klaim hak atas tanah?
3. Apakah Pemerintah Kabupaten Luwu telah memberikan keterangan atau menugaskan perwakilan untuk mengikuti pembahasan dan kunjungan kerja
4. Bagaimana mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan yang melibatkan perusahaan dan pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui keterangan resmi dan dokumen pendukung agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkembangan persoalan tersebut.
Dalam konteks pengawasan pemerintahan dan kegiatan usaha, keterbukaan informasi serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
DPRD Sulsel diharapkan dapat menjelaskan hasil RDP dan kunjungan kerja Komisi D, termasuk apakah dokumen yang diminta telah diterima dan apa tindak lanjut yang akan dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Luwu juga perlu memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadiran Bupati dalam RDP, apabila undangan tersebut memang telah diterima, serta menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan PT Masmindo Dwi Area.
Di sisi lain, PT Masmindo Dwi Area perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai dokumen kontrak karya, tindak lanjut permintaan DPRD, serta tanggapan terhadap persoalan penguasaan lahan yang menjadi pembahasan.
Hingga naskah ini disusun, dokumen yang tersedia belum memuat keterangan mengenai hasil kunjungan Komisi D pada 24 September 2026, alasan ketidakhadiran Bupati Luwu dalam RDP, maupun tanggapan resmi PT Masmindo Dwi Area.
Sumber Berita: @MJ Inakor
