Malang, Jawa Timur – Perkpknews.com Kabupaten Malang, yang terkenal sebagai kota wisata terbesar di Jawa Timur dengan pemandangan indah pegunungan, kini tercoreng oleh aktivitas perdagangan rokok ilegal. Sebuah investigasi mendalam oleh tim media Humas Polri mengungkap praktik jual beli rokok ilegal di bawah flyover Lawang, yang diduga melibatkan kolusi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat.
Pada tanggal 13 Maret 2024, pukul 12:45, dan investigasi lanjutan pada 25 Mei 2024, pukul 11:00, ditemukan enam merek rokok ilegal di wilayah Kecamatan Lawang. Lapak toko yang beroperasi di bawah jembatan layang tersebut, yang bertuliskan “Jual Tupperware”, ternyata menjadi kedok bagi perdagangan rokok ilegal. Pemilik toko, yang diidentifikasi dengan inisial Bapak Subkhan, diketahui merupakan anggota PM , yang diduga menggunakan posisinya untuk mengelabui pihak terkait, termasuk Dinas Bea Cukai, awak media, dan lembaga pengawas lainnya.
Ketika temuan ini dilaporkan ke Polsek Lawang, tim investigasi menghadapi hambatan. Bapak Hidayat, anggota Polsek Lawang, menyatakan bahwa Kapolsek Lawang, Komisaris Polisi Suwarta, sedang tidak berada di tempat karena menghadiri acara di Polres Malang. Upaya untuk menghubungi Kanit Polsek juga gagal karena beliau sedang dalam orientasi wilayah. Meskipun pesan WhatsApp dari Kapolsek menyebutkan bahwa lapak rokok ilegal tersebut telah disidak oleh Dinas Bea Cukai Jatim, situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
**Dampak Ekonomi dan Penegakan Hukum**
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dari cukai tembakau, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok legal. Menurut data Bea Cukai Jawa Timur, pada tahun 2022, potensi kerugian negara akibat barang ilegal, termasuk rokok, mencapai sekitar Rp 103,4 miliar dari 4.386 penindakan.
Sanksi bagi pengedar rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 menyatakan bahwa pelanggaran atas peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 56 juga mengatur sanksi bagi tindakan pengedaran rokok ilegal dengan hukuman yang serupa.
**Tindakan Aparat dan Edukasi Masyarakat**
Perang melawan rokok ilegal membutuhkan kerjasama yang solid antara aparat penegak hukum, Dinas Bea Cukai, dan kesadaran masyarakat. Sanksi hukum yang tegas perlu diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal. Sosialisasi melalui berbagai media perlu dilakukan secara berkesinambungan untuk mencegah pedagang tergoda memasarkan rokok ilegal.
Harapan besar disematkan kepada aparat penegak hukum, terutama Polsek Lawang dan pejabat terkait, untuk mengambil tindakan tegas terhadap mafia rokok ilegal. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu akan memberikan efek jera dan memastikan tidak ada pihak yang diuntungkan dari peredaran rokok ilegal.
Dalam konteks yang lebih luas, upaya ini juga harus diarahkan ke Dirjen Bea Cukai Pusat untuk menguatkan koordinasi dan strategi nasional dalam memerangi rokok ilegal. Keberhasilan dalam mengatasi masalah ini akan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional dan memastikan pendapatan negara dari cukai tembakau digunakan sesuai peruntukannya, seperti melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Masyarakat, khususnya para pengunjung dari luar daerah, berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum ini. Kolaborasi antara berbagai instansi dan kesadaran kolektif dari masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran rokok ilegal dan dampak negatifnya.
**Kesimpulan**
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Penegakan hukum yang tegas, edukasi yang berkelanjutan, dan kerjasama antarinstansi menjadi kunci dalam memerangi rokok ilegal dan mengamankan perekonomian nasional dari kerugian yang diakibatkan oleh perdagangan barang kena cukai ilegal. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan dan citra Kabupaten Malang sebagai kota wisata dapat dipulihkan.
(tim)
