Pinrang, 12 September 2026— Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg Kabupaten Pinrang melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pemantauan dan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kabupaten Pinrang, Sabtu (12/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekira pukul 09.20 WITA ini melibatkan unsur Polres Pinrang, Kodim 1404 Pinrang, Pemerintah Daerah, serta Hiswana Migas DPC II Pare-Pare.
Sidak gabungan tersebut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Wakapolres Pinrang Kompol Nurdin, S.Sos., Kepala Dinas Perindag dan ESDM Kabupaten Pinrang Muhammad Yusuf Nur, S.STP, Kasatpol PP Kabupaten Pinrang H. Muradi Tajuddin, S.Sos., Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Samapta Polres Pinrang AKP Munir, Kasi Propam Polres Pinrang Iptu Silahuddin, S.H., para Kapolsek jajaran Polres Pinrang, Kanit Ekonomi Sat Intelkam Polres Pinrang Ipda Andi Rudy Rasyidin, S.Pd.I., personil Kodim 1404 Pinrang, serta Ketua Hiswana Migas DPC II Pare-Pare H. Ibrahim Mukti.
Sekira pukul 09.30 WITA, tim Satgas gabungan memulai peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap SPBU serta agen dan pangkalan penyalur di wilayah hukum Kabupaten Pinrang. Rangkaian pemeriksaan meliputi pengecekan stok dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar, pengawasan sistem penyaluran barcode/QR Code melalui program Subsidi Tepat Pertamina guna meminimalisasi potensi pengerukan (pelangsiran) BBM oleh oknum masyarakat, serta pemberian imbauan kepada pengelola SPBU agar menyalurkan BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
Tim Satgas juga menekankan agar pihak pengelola SPBU tidak melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi maupun pembelian berulang yang berpotensi merugikan masyarakat penerima subsidi.
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Surat Perintah Kapolres Pinrang Nomor Sprin/451/IX/PAM.3/2026 tertanggal 11 September 2026, Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor 510/340/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan, Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi dan LPG Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Pinrang, serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU.
Sidak gabungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran di wilayah Kabupaten Pinrang.
