Kaltim Berau KPK TIPIKOR NEWS Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Tanjung Buyu Perkasa kecamatan Talisayan kabupaten Berau Kaltim kini di Duga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak .dan kini manageen perusahan PT TBP di tuntut kembali oleh Ridwan Awaludin eks karyawan yang ter PHK
Bahwa sat konfirmasi langsung dengan…Ridwan Awaludin .sehubungan dengan PAsca. PHk.
Bahwa Ridwan Awaludin uang sudah lama mengabdi. Pada perusahan PT TAnjung BUyu Perkasa sejak tanggal.1 September 2009 sampai dengan TAnggal.15 Agustus 2026 status jabatan sicurity
Bahwa.PIhak Management Perusahan PErkebunan KElapa Sawit PT.TBP pada tanggal 15 Agustus 2026 telah mengeluarkan Surat KEterangan Pemutusan Hubungan Kerja atas nama RIdwan Awaludin melalui Surat PHK nomor .001/PHK/HRBP-TBPP/V111/2026 .yang terbitkan oleh JAJAN JAMALUDIN selalu Pimpinan General Manager PT.TBPbahwa tindakan manageen perusahan PT TBP dalam surat PHK tersebut di duga Cacad Hukum sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia undang-undang CIpta Kerja dan undang-undang ketenagakerjaan
Bahwa pemberlakuan PHK terhadap Ridwan. Awaludin hanya berdasarkan atas Dugaan mengkonsumsi Narkoba berdasarkan adanya pemeriksaan melalui klinik perusahan perkebunan kelapa sawit PT .TBP atau melalui tenaga medis klinik Synergi Prima Tama pada tanggal 12 Agustus 2026 dalam surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba dengan nomor surat.414/SKBN/SPM/V111/2026.dan dari hasil terbaca nama RIdwan Awaludin telah dilakukan pemeriksaan pengguna narkotika dengan metode pemeriksaan beberapa Zat Adiktif/ Narkoba pada Urine menggunakan rapjd Tes Immuno aszai dan dapat disimpulkan terperiksa Ridwan Awaludin TERINDIKASI menggunakan narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan dan dalamsurat tersebut terdapat tanda tangan Muhammad Fahmi Ansorulloh.S.Tr.Kes selalu petugas pemeriksa dan dr.Mardi Haris selaku dokter klinik Synergi Prima Medika
Bahwa atas dasar surat keterangan yang dibuat tersebut di duga buatan secara.manual karena hasil yang di paparkan dan di beri coretanpakai spidol warna dan bukan hasil print out dari laboratorium rumah sakit
Bahwa PHK yang diterapkan oleh management perusahan perkebunan kelapa sawit PTTBP di duga secara sepihak karena hanya berdasarkan tes urine klinik internal perusahan PT.TBP. adalah tindakan yang Cacad Hukum dan melanggar aturan ketenagakerjaan
Bahwa hasil tes urine dari klinik Synergi Prima Medika klinik perusahan PT.TBP dengan alasan Ridwan Awaludin diduga melakukan dugaan tindak pidana memakai narkoba jenis sabu harus di buktikan melalui proses hukum pidana dan bukansekedar klaim sepihak dari perusahan PT.TBP
Bahwa tes urine dari klinik Synergi Prima Media milik perusahan PT.TBP sangat rentan terhadap Isu False Positive /positif palsu akibat konsumsi obat flu. Obat maag atau suplemen tertentu atau minuman krating daeng. Dantidakmemiliki kekuatan hukum pembuktian pidana
Bahwa tepatnya pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 eks pekerja Ridwan Awaludin melalui Kuasanya YOS PARTOYO bersama Timnya mengajukan tuntutan dan strategis argumen melalui Tahapan Bipartit pada kantor besar petusahanPTTa Jung Buyu Perkasa
Bahwa dalam.argumen Pemegang Kuasa Yos Partoyo T dari Lembaga Laskar Anti Korupsi Pejuang.45 selalu perwakilan dari Ridwan Awaludin di dalam ruang rapat tersebut argumenhukum utama adalah beberapa poin yang di pertanyakan Yos Partoyok terkait management PT.TBP mem-PHK kan RIdaan Awaludin di temukan adanya kejanggalan dari PHK tersebut yang mana KegiadaanPutusan Inkrah mengingat Regulasi PHK dengan alasan pekerja melakukan tindak pidana baru dianggap dah jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetapi inkrah. Atau pekerja tertangkap tangan oleh pihak berwajib Polisi/BNN dan pihak perusahan PT.TBP tidak berwenang menyatakan Ridwan Awaludin bersalah melakukan tindak pidana
Bahwa keabsaan alat bukti pada klinik Synergi Prima Medika milik Perusahan PT.TBP tidak memiliki kewenangan pro Justitia penegakan hukum dan hasil pemeriksaan urin untuk dugaan narkotika yang sah secara hukum adalah wewenang mutlak kepolisian/BNN
Bahwa pada aturan ketenagakerjaan pasca putusan MK perusahan tidak boleh mem- PHK dengan alasan kesalahan beratmendesak terkait tindak pidana tersebut harus ada putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap
Bahwa pemegang kuasa Yos Partoyo dari Lembaga Laskar Anti KorupsPejuang.45 telah membantah ada dugaan Potensi False Positive /positif palsu dengan alat test urine klinik atau alat tes cepat rapd test memiliki resikotinggi menghasilkan false positive bisa dikarenakan erlebihan mengkonsumsi obat*obatan medis yang berlebihan
Bahwa pandangan dari perwakilan perusahanmelalui Kornelis Wiriyawan Gatu sesuai surat tugasnya nomor 501STTBPP-PHI1X2026 dalam penyampaian dalam pertemuan bipartit intinya boleh beda pendapat tapi tujuan kita sama dan management perusahan PT.TBP yang.Bergerak di perkebunan kelapa sawit tetap mempertahankan PHK yang diterapkan kepada Ridwan Awaludin dan mediasi Bipartit menemui jalan bunyuh dan para pihak dari masing masing perwakilan yang hadir dari Perusahan PT.TBP. pemegang kuasa Kornelis Wiriyawan Gatu dan Usman H .Tampu Bolon.serta Apriadi. Dan Sutyad. Dan Ariyoga. Serta Muhamad Malik Ginting
Bahwa para pihak yanghadir sepak untuk meruskanperselisihan hubungan industrial melalui Dinas Ketenagakerjasn kabupateni Berau Kaltim .TIM INVESTIGASi Media Tipikor News. MARLINA LONGI
