PROYEK BELUM SELESAI, JANGAN TERBURU-BURU MEMBERIKAN PENILAIAN MASIH TAHAP PELAKSANAAN SAMPAI TA 2027

SIDRAP- Proyek drainase di Bilokka hingga saat ini masih berada dalam tahap pelaksanaan dan belum memasuki tahap penyelesaian akhir, pemeriksaan final, maupun serah terima pekerjaan.

Dengan demikian, penilaian yang menyimpulkan kualitas pekerjaan secara keseluruhan sebelum seluruh tahapan selesai merupakan tindakan yang terburu-buru dan tidak didasarkan pada kondisi akhir proyek.

Setiap pekerjaan konstruksi memiliki tahapan, metode pelaksanaan, target waktu, serta proses pemeriksaan yang harus dilalui.

Kondisi pekerjaan yang terlihat saat ini belum tentu menggambarkan hasil akhir setelah seluruh pekerjaan diselesaikan, dirapikan, diuji, dan diperiksa sesuai ketentuan teknis. Karena itu, masyarakat diminta tidak menarik kesimpulan sepihak hanya berdasarkan kondisi sementara di lapangan.

Kritik, pengawasan, dan masukan publik tetap diperlukan serta merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan. Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan data serta fakta yang dapat diverifikasi.
Jangan sampai informasi yang belum lengkap digunakan untuk membentuk kesimpulan yang keliru atau menimbulkan persepsi seolah-olah proyek telah gagal, padahal pekerjaan masih berlangsung dan belum memasuki tahap penilaian akhir.

Pihak pelaksana wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak yang telah ditetapkan, memenuhi spesifikasi teknis, mengikuti gambar kerja, serta memperhatikan mutu dan ketentuan yang berlaku. Selama masa pelaksanaan, setiap kekurangan atau bagian pekerjaan yang belum sempurna masih dapat diperbaiki dan disesuaikan sebelum dilakukan pemeriksaan akhir.

Penilaian terhadap kualitas proyek harus dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai, bukan ketika prosesnya masih berjalan.

Pemeriksaan akhir harus mencakup kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, kualitas hasil pelaksanaan, fungsi drainase, kerapian pekerjaan, serta pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan administratif. Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi dasar utama dalam menentukan apakah pekerjaan telah memenuhi ketentuan atau masih memerlukan perbaikan.

Oleh karena itu, semua pihak diminta bersikap objektif dan tidak terburu-buru menghakimi proyek yang masih dalam tahap pelaksanaan. Kritik tetap diperlukan, pengawasan wajib dilakukan, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang jelas. Namun, penilaian akhir harus diberikan setelah pekerjaan selesai dan setelah dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Proyek belum selesai. Jangan menyimpulkan hasil akhir sebelum seluruh pekerjaan benar-benar diselesaikan, diperiksa, dan dinyatakan memenuhi ketentuan.
(Ashadi)