Negara Jangan Tunduk pada Korporasi : Dugaan Mafia Tanah PT Harita Group dan Intimidasi Aparat, Diminta Diusut Langsung Presiden Prabowo

MalukuPerskpknews.com // Konflik lahan antara warga pemilik tanah dengan PT Harita Group di kawasan pembangunan Bendung Sungai Akelamo, Kecamatan Obi, kembali memanas.

Keluarga pemilik lahan menuding perusahaan tambang raksasa tersebut melakukan dugaan perampasan tanah secara sistematis, disertai intimidasi aparat bersenjata yang kerap mengawal aktivitas perusahaan di lokasi sengketa.

Warga mengungkapkan, sejak tahun 2022 mereka telah beberapa kali diajak berkomunikasi oleh pihak perusahaan terkait pembebasan lahan. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan ganti rugi, sementara proyek bendung tetap berjalan di atas tanah yang menurut mereka belum pernah dibayar secara sah.

“Spanduk kami dirusak, suara kami dibungkam. Tapi kami tidak akan diam. PT Harita Group seolah merasa kebal hukum. Tanah kami dihancurkan, kebun kelapa kami tenggelam akibat pengalihan sungai, tapi ganti rugi tak kunjung jelas,” ungkap salah satu perwakilan keluarga pemilik lahan dengan nada geram.

Mereka menilai pembangunan bendung Sungai Akelamo bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bagian dari dugaan perampasan tanah yang terstruktur. Lahan produktif milik warga yang telah dikelola turun-temurun kini berubah menjadi area proyek tanpa persetujuan yang adil.

“Sejak 2022 kami hanya diberi janji kosong. Sampai hari ini bendung tetap dibangun di atas lahan yang belum dibayar. Ini bukan kelalaian, ini dugaan perampasan tanah secara sistematis,” tegasnya.

Yang paling melukai perasaan warga, lanjut mereka, adalah nilai ganti rugi yang dianggap tidak manusiawi. Lahan subur dengan ratusan pohon kelapa produktif — yang setiap musim panen mampu menghasilkan lebih dari 2,5 ton — hanya dihargai sekitar Rp6.000 per meter persegi.
“Itu bukan penawaran, itu penghinaan. Kami diperlakukan seolah tanah kami tidak ada nilainya,” ujar warga lainnya.

Dampak lingkungan pun mulai dirasakan serius. Pengalihan aliran Sungai Akelamo disebut memicu abrasi yang menggerus kebun warga, merobohkan pohon kelapa, serta merusak tanah produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

“Abrasi sudah memakan kebun kami. Pohon tumbang, tanah hilang, tapi PT Harita hanya berjanji memberi kompensasi tanpa realisasi. Semua hanya omong kosong,” kata mereka.

Situasi semakin mencekam ketika aktivitas perusahaan kerap dikawal oleh aparat TNI dan Polri. Kehadiran aparat bersenjata di lokasi sengketa membuat warga merasa terintimidasi di tanah milik mereka sendiri.

“Kami merasa seperti penjahat di tanah kami sendiri. Ini bukan lagi soal ganti rugi, ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi rakyat kecil,” ungkap warga dengan nada getir.

Warga juga menyoroti pemasangan plang larangan tanpa identitas resmi di area sengketa. Menurut mereka, sejak awal justru keluarga pemilik lahan yang melarang aktivitas perusahaan sebelum pembayaran dilakukan secara sah.

“Ironis dan lucu. Sekarang seolah-olah larangan itu ditujukan kepada kami, pemilik sah tanah ini,” ujarnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, warga menilai PT Harita Group tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan konflik. Persoalan dibiarkan berlarut-larut, harga dipersulit, sementara kerusakan lingkungan terus berlangsung.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas mereka.

Warga secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung mengusut dugaan mafia tanah ini. Mereka juga mendesak agar peran oknum aparat yang diduga membekingi aktivitas perusahaan dibuka secara transparan.

“Kami minta Presiden Prabowo usut tuntas dugaan mafia tanah ini. Kembalikan keadilan kepada rakyat kecil yang selama ini hanya bisa bertahan dengan spanduk dan keberanian,” seru mereka.

Bagi keluarga pemilik lahan, tanah tersebut bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan leluhur yang menjadi tumpuan hidup generasi ke generasi. Mereka khawatir jika kasus ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi rakyat kecil di seluruh Indonesia.

“Jika negara membiarkan ini terjadi, pesan yang sampai ke rakyat jelas: hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Harita Group belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga tersebut.

Tim investigasi