Warga Desa Gapura Suci Bungo Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Penempatan Tanah Restan Transmigrasi yang Diklaim Milik Pribadi

Bungo — Rabu 4 Pebruari 2026, kpk news. Sebanyak 14 orang warga Desa Gapura Suci, Kabupaten Bungo, menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan penempatan tanah restan transmigrasi yang diklaim sebagai milik pribadi oleh seorang pemilik lahan bersertifikat berinisial M.Y. Keempat belas warga tersebut saat ini tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Bungo.

Para warga menegaskan bahwa penempatan dan pengelolaan lahan yang mereka tempati selama ini dilakukan berdasarkan pemahaman dan informasi yang mereka terima sebagai tanah restan transmigrasi, bukan sebagai tanah milik perseorangan. Oleh karena itu, mereka merasa perlu menyampaikan klarifikasi kepada publik guna meluruskan berbagai pemberitaan dan asumsi yang berkembang.

Latar Belakang Perkara
Menurut keterangan perwakilan warga, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari kawasan transmigrasi yang sejak lama dikenal masyarakat setempat sebagai tanah restan, yakni lahan sisa dari program transmigrasi yang belum dialokasikan secara resmi kepada pihak tertentu.

“Sejak awal kami menempati lahan tersebut dengan keyakinan bahwa itu adalah tanah restan transmigrasi, bukan tanah hak milik pribadi. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi kepada kami bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama perorangan,” ujar salah satu perwakilan dari 14 warga, saat ditemui pada Rabu (04/02/2026…)

Para warga juga menyampaikan bahwa mereka menempati lahan tersebut secara terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi, serta telah mengelolanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dalam jangka waktu yang tidak singkat.

Klaim Kepemilikan dan Proses Hukum
Di sisi lain, pemilik lahan bersertifikat berinisial M.Y mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bungo dengan dasar kepemilikan sertifikat resmi atas tanah tersebut. Gugatan tersebut menyatakan bahwa ke-14 warga telah menempati lahan milik pribadi tanpa izin.

Menanggapi hal itu, para warga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan administratif terkait status tanah transmigrasi tersebut.

“Kami tidak berniat menyerobot atau mengambil hak orang lain. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan, karena sejak awal kami percaya bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara yang belum dialokasikan,” tambah warga lainnya.

Harapan Warga
Keempat belas warga Desa Gapura Suci berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, dengan melibatkan instansi terkait seperti dinas transmigrasi dan badan pertanahan untuk menjelaskan status lahan yang sebenarnya.
Mereka juga berharap agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Klarifikasi ini kami sampaikan agar publik mengetahui posisi kami yang sebenarnya. Kami siap mengikuti seluruh proses hukum dan berharap keadilan dapat ditegakkan,” tutup pernyataan bersama warga.(CEO Ags)