Demokrasi Pangkep Diperkuat: Sosialisasi Politik Hadirkan Sorotan Kritis Bawaslu

Perskpknews.com PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Kader Partai Politik se-Kabupaten Pangkep, Rabu (3/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Pangkep ini dibuka oleh Irdas, SH., M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pangkep, mewakili Bupati Pangkep.

Dalam sambutannya, Irdas menegaskan pentingnya pendidikan politik untuk memperkuat demokrasi daerah. Ia menyampaikan bahwa dinamika politik yang semakin kompleks menuntut kader partai untuk adaptif, inovatif, serta responsif terhadap perkembangan zaman.

Ia juga mengajak seluruh kader partai untuk menjaga persatuan dan mengedepankan kolaborasi.

Perbedaan bukan penghalang. Kita harus terus bekerja bersama demi kesejahteraan rakyat Pangkep,” ujarnya.

Panitia pelaksana menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi di Pangkep. Partai politik disebut sebagai pilar utama dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat maupun kadernya, sehingga mereka mampu menjalankan fungsi representasi secara optimal.

Kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan landasan hukum, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011;
* Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
* Permendagri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Pendidikan Politik;
* Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Penetapan Narasumber dan Moderator Pendidikan Politik Tahun 2025.

Menurut panitia, perkembangan politik nasional dan daerah menuntut kader partai memahami regulasi kepartaian, sistem politik, serta nilai demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, yakni Akademisi Dr. Adi Suryadi Culla, Andi Hikmawati, SE, perwakilan Bawaslu Pangkep, serta Irdas, SH., M.Si., Kepala Kesbangpol Pangkep.

Dalam paparannya, Dr. Adi Suryadi Culla menjelaskan materi bertema “Partai Politik Gagal? Menilai Fungsi Parpol dalam Sistem Demokrasi Modern.”
Ia menerangkan bahwa partai politik merupakan kelompok terorganisir yang anggotanya memiliki orientasi dan cita-cita yang sama, serta memiliki kekhasan sebagai satu-satunya organisasi yang sah menjadi peserta pemilu.

Ia menegaskan dua tujuan besar partai politik:
1. Merebut atau mempertahankan kekuasaan politik.
2. Mempengaruhi atau melaksanakan kebijakan publik sesuai orientasi kelompoknya.

Tidak ada organisasi lain yang diakui sebagai peserta pemilu. Parpol adalah satu-satunya kendaraan politik dalam sistem demokrasi,” ungkapnya.

Sementara itu, narasumber Bawaslu, Andi Hikmawati, SE, menyoroti pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi lokal. Ia menjelaskan program Kader Penggerak Pengawasan Partisipatif yang mendorong masyarakat desa dan kelurahan terlibat aktif dalam proses demokrasi.

Menurutnya, Bawaslu kabupaten/kota memiliki tugas mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih oleh KPU secara berkelanjutan, sekaligus mengembangkan model pengawasan yang melibatkan publik.

Keterlibatan masyarakat bukan pelengkap, tetapi syarat penting untuk menciptakan pemilu yang bersih,” tegasnya.

Ia juga menyoroti berbagai catatan publik terhadap partai politik, seperti konflik internal, politik uang, dan perilaku tidak bermoral. Ia mengutip pandangan Machiavelli mengenai kecenderungan politik yang bebas nilai ketika moralitas kalah oleh kepentingan kekuasaan.

Cara-cara transaksional, kartel politik, hingga praktik oligarki muncul ketika kekuasaan menjadi tujuan akhir,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan sehat jika pengawasan kuat, pendidikan politik aktif, dan masyarakat diberi ruang lebih luas untuk terlibat.

Panitia menyebut bahwa kegiatan sosialisasi pendidikan politik ini didanai melalui APBD Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kesbangpol.

 

Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel:

Chemal Rusanda