YOGYAKARTA, 3 Desember 2025 perskpknews.com — Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuri perhatian publik. Seorang individu berinisial W, warga Yogyakarta, dilaporkan menawarkan jaminan kelulusan formasi CPNS kepada F, warga Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh W. Ia disebut menawarkan “akses” kelulusan CPNS dan meminta sejumlah dana sebagai biaya administrasi.
Terduga pelaku adalah W, sementara korban adalah F, warga Gowa. Kasus ini ikut didampingi oleh Jufri, paman korban, bersama Tim Investigasi LSM INAKOR Gowa serta kuasa hukum M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H.
Pertemuan awal terjadi di sebuah kafe di Kota Yogyakarta, disaksikan oleh Jufri dan tim LSM. Beberapa pertemuan lanjutan diduga berlangsung di hotel di Yogyakarta dan Jakarta.

Kasus bermula lebih dari satu tahun lalu. Hingga saat ini, tidak ada satu pun janji yang dipenuhi oleh terduga.
Keluarga korban meyakini janji W setelah ia mengklaim memiliki kemampuan untuk “mengamankan” kelulusan CPNS. Uang puluhan juta rupiah kemudian diserahkan, namun proses yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
W diduga menyampaikan bahwa dirinya memiliki akses tertentu di instansi terkait. Ia meminta dana yang disebut sebagai biaya administrasi. Setelah dana diberikan, komunikasi dianggap tidak transparan dan janji kelulusan tidak pernah terealisasi.
Jufri menyebut pihaknya telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana.
“Kami sudah berupaya dengan baik. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik mengembalikan dana, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Jufri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga menyatakan belum menerima penjelasan maupun penyelesaian dari terduga.


Tim Investigasi LSM INAKOR menilai dugaan perbuatan W berpotensi memenuhi unsur:
* Pasal 378 KUHP (Penipuan)
* Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
LSM menegaskan bahwa proses seleksi CPNS resmi tidak memungut biaya apa pun dan seluruh tahapan berbasis sistem merit. Janji meluluskan peserta dengan imbalan uang merupakan tindak pidana.
Keluarga korban mengaku telah mengamankan sejumlah bukti, antara lain:
* Bukti transfer dana ke rekening terduga,
* Tangkapan layar percakapan WhatsApp,
* Foto pertemuan keluarga korban dengan terduga,
* Rekaman audio berisi janji kelulusan.
Bukti-bukti tersebut siap diserahkan kepada kepolisian apabila upaya kekeluargaan berakhir tanpa hasil.
Tim INAKOR dan keluarga korban mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan jaminan kelulusan CPNS dengan imbalan uang. Seleksi CPNS bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya.
Pihak yang mengaku dapat “mengatur kelulusan” patut dicurigai dan dapat dilaporkan kepada aparat berwenang.
Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel:
Chemal Rusanda
