Klarifikasi Pemkab Bungo Terkait Pemberitaan Sibarnas News Mengenai Prosedur SPT dan Mekanisme Pengecekan Metrologi Pemerintah Kabupaten

Bungo- KPK Tipikor News, 03/Desember-2025- Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan klarifikasi resmi menyusul pemberitaan salah satu media daring, Sibarnas News, yang menyebutkan adanya dugaan ketidaktertiban dalam penggunaan Surat Perintah Tugas (SPT) pada proses pengecekan serta pengawasan metrologi di sejumlah pasar.

Dalam penjelasan resmi yang disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2025, Pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal, Sridarmayanti, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan dan penggunaan SPT telah berjalan sesuai ketentuan, melalui mekanisme yang terintegrasi di bawah kendali Kepala Dinas.
Setiap SPT diterbitkan melalui Kepala Dinas dan seluruh pelaporan dilakukan melalui aplikasi Srikandi.

Tidak ada satu pun kegiatan pengecekan yang dilakukan tanpa SPT. Pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya adalah tidak benar, tegas Sridarmayanti.
Ia juga menambahkan bahwa aplikasi Srikandi menjadi sistem utama yang digunakan untuk administrasi surat menyurat pemerintahan, termasuk pengajuan, penerbitan, dan pendokumentasian SPT.
Dengan demikian, setiap petugas di lapangan beroperasi berdasarkan surat tugas yang sah dan terdokumentasi.
UPT Pasar:

Seluruh Kegiatan Pengawasan Sesuai SOP”
Kepala UPT Pasar Atas, Anang, turut memberikan penjelasan guna meluruskan informasi yang beredar. Menurutnya, koordinasi antara UPT Pasar, UPT Metrologi, dan Disperindag selama ini berjalan baik, dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Setiap kali ada agenda pengecekan, baik terhadap alat ukur maupun kegiatan pengawasan lain, tim selalu dibekali SPT resmi.
Kami memastikan tidak ada personel yang bekerja tanpa dasar surat tugas,” ungkap Anang.
Ia menegaskan bahwa publik tidak perlu khawatir mengenai akurasi dan legalitas kegiatan metrologi karena seluruh proses telah melalui pengawasan berlapis oleh dinas terkait.

Pemkab Bungo Ajak Media Menjaga Akurasi Informasi
Menyikapi dinamika pemberitaan, Pemerintah Kabupaten Bungo mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk menjaga akurasi informasi serta melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum publikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

Disperindag Bungo memastikan terbuka terhadap permintaan klarifikasi dan siap memberikan data yang diperlukan sesuai ketentuan.
Kami menghargai peran media. Namun kami berharap pemberitaan dapat tetap mengedepankan prinsip verifikasi sehingga tidak menimbulkan salah persepsi publik,” tutup Sridarmayanti.

Dengan rilis resmi ini, Pemkab Bungo berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat terkait mekanisme kerja UPT Metrologi dan UPT Pasar serta tata kelola SPT yang selama ini telah dijalankan sesuai regulasi.( CEO Ags )