Kapolres Tabanan Menjadi Narasumber dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Tahun 2024 Dan Sosialisasi Terkait Netralitas TNI/Polri.

 

perskpknews.com – Tabanan
Berlangsung giat Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kepada Forkompinda Kabupaten Tabanan dan Kecamatan Se-kabupaten Tabanan yang bertempat di Aula Rapat HHOM Sarana Resort and Spa, Jl. Baturiti – Mekarsari Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kec. Baturiti Kab. Tabanan.
Jumat ( 22/9/2023 ) pukul 09.00 s/d 14.00 wita,

Dalam giat ini dihadiri oleh, Bupati Tabanan yang di wakili oleh Sekda Kab. Tabanan Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes,S.H., S.I.K., M.H, Dandim 1619 Tabanan di wakili oleh Pasi Intel Kodim Kapten Inf. I Ketut Suparta, S.H, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, Kesbangpol Kab. Tabanan I Wayan Sarba, Kadisdukcapil Tabanan I Wayan Januarta, Kejari Kab. Tabanan di Wakili oleh Kasi Pidum an. I Dewa Gede Putu Awatara, Ketua KPU Kab. Tabanan I Gede Putu Weda Subawa,S.E,M.M, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Natra S.E, Kapolsek Baturiti Kompol Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H, Kapolsek Marga AKP I Wayan Suta Arcana., Camat se-Kab. Tabanan, .Danramil Marga Kapten Inf. I Nengah Sudiana, Danramil Baturiti di wakili oleh Babinsa Candikuning Pelda I Made Budiarta, Kasi Provam Polres Tabanan AKP I Ketut Putraja, S.H, Kasi Humas Polres Tabanan IPTU I Gusti Made Berata.

Sambutan dan arahan sekaligus membuka Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kepada Forkopimda Kabupaten Tabanan dan Kecamatan Se-kabupaten Tabanan oleh Sekda Kab. Tabanan pada intinya menyampaikan
Tahun ini kita melaksanakan Pemilu dari fase Penetapan Calon Presiden dan wakil Presiden maupun Legislatif yang akan di tetapkan pada bulan Oktober 2023 serta dari bulan November 2023 s/d 10 Februari 2024 di laksanakannya massa kampanye sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di laksanakannya pemungutan suara serta beberapa hal yang lain di sampaikan sebagai berikut:

 

Pemilihan umum adalah sebuah pesta demokrasi dan rutin berjalan di Indonesia termasuk sehingga kita menjadi kewajiban bagi pelaksana pemilihan umum untuk memastikan seluruh masyarakat ini tahu dan terlibat secara aktif di tahun 2024.

 

Dalam rangka netralitas ASN dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan bahwa Pemilu itu adil kemudian memasukkan partisipasi masyarakat dan memilih secara bebas dengan prinsip demokrasi yang sehat serta bisa menyelesaikan permasalahan dalam setiap tahapan Pemilu.

 

Bawaslu sangat penting, Bawaslu pasti mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat Pemilu maupun Pilkada mendatang serta kepada seluruh masyarakat dan pengamanan jangan takut, kita harus tegas pada saat Pemilu.

 

Sambutan berikutnya dari Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka mengucapkan banyak-banyak terimakasih atas kesempatan yang di berikan kepada kami dan langsung saja ke materi yaitu Netralitas TNI, POLRI dan ASN selalu menjadi Isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan Publik, Khususnya saat menjelang, pelaksanaan, hingga berakhirnya Pemilu, baik pemilu Presiden, Legislatif maupun pemilihan Kepala daerah.

 

Pelanggaran Netralitas ASN terlihat seperti event pada saat Pemilu dan Pilkada langsungkan serta Pelanggaran Netralitas ASN masih saja terjadi bahkan dalam tingkat yang mengkuatirkan.

 

Walupun berbagai aturan secara jelas keterlibatan ASN dalam Politik Praktis bahkan berulang kali di adakan diskusi, diseminasi maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi walaupun itu di luar Provinsi Bali.

 

Adapun di wilayah Provinsi Bali sampai saat ini selama kami menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Bali selama 6 thn tidak ada pelanggaran Netralitas TNI, POLRI dan ASN selama kegiatan Pemilu maupun Pilkada di wilayah Provinsi Bali serta kami mengajak rekan-rekan TNI, POLRI dan ASN agar tetap menjaga Kenetralan selama kegiatan Pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada mendatang pada thn 2024.

 

Sedangkan Sambutan dan paparan Kapolres Tabanan pada intinya menyampaikan pertama-tama menyambut undangan yang hadir di dalam pelaksanaan kegiatan giat Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kepada Forkopinda serta mengucapkan banyak-banyak terimakasih atas waktu dan kesempatan yang di berikan Kepada Kami selaku Kapolres Tabanan yang akan memberikan materi, arahan maupun penekanan terkait dengan Netralitas POLRI dalam pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilu dan Pilkada thn 2024 sebagai berikut

Yang Tertera di dalam Peraturan Pemerintah no 94 th 2021 tentang Disiplin PNS, TNI dan POLRI Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala daerah/Wakil Kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai berikut :

Ikut kampanye.
– Menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai maupun PNS.
– Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya.
– Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
– menbuat kepurusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, sesudah selama massa kampanye.
– Mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
– Memberikan surat dukungan dengan menyertai fotocopy KTP.

 

Larangan bagi para ASN sebelum, selama dan setelah Pemilu thn 2024 sebagai berikut :

–  baliho/sepanduk mencalonkan diri maupun orang lain.
– Mendaftarkan diri ke Partai Politik.
– Menghadiri deklarasi.
– Kampanye/Sosialisasi di media sosial.
– Melakukan Foto bersama bakal calon/wakil calon.
– Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan Partai Politik.

Mendeklarasikan diri sebagai bakal calon/wakil calon.
– Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.
– Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.
– Menjadi peserta kampanye.
– Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon.
– Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independent).
– Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
– Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon.
– Menjadi anggota dan/atau pengurus partai.

 

Menjaga Netralitas POLRI dalam kegiatan keseharian di larang mengupload foto selfi dengan tokoh Parpol, di larang mengupload Bendera Parpol, di larang mengupload Baliho tokoh Politik di Media sosial bila mana itu terjadi maka akan di lakukan tindakan tegas kepada anggota POLRI yang melakukan hal tersebut.

 

Sambutan Kesbangpol Kab. Tabanan pada intinya menyampaikan pertama-tama menyambut undangan yang hadir di dalam pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Kepada Forkompinda Kab. Tabanan dan Kec. Se-Kab. Tabanan tersebut dengan hal yang pertama kita harus melihat dari segi Peta Negara Republik Indonesia ini dari sabang sampai merauke Negara kita bilamana sumber daya alamnya di kelola akan lebih maju dari Negara-negara lain.

 

Serta pada tahun 2024 akan di laksanakan Pesta Demokrasi yang tahapan-tahapannya akan di mulai dari bulan Oktober 2023 serta kedepannya kita di Jajaran PNS agar mendorong masyarakatnya agar memilih dan memberikan Aspirasi agar bisa memajukan Negara Republik Indonesia ini di massa depan.

 

Dari posisi penyelenggaran yang di serahkan kepada KPU dengan anggaran-anggaran yang di berikan dari Pusat agar pelaksanaan Pemilu thn 2024 mendatang di Fasilitasi dengan baik.

 

Kedepannya jangan memilih Pemimpin yang mengabaikan Ideologi Pancasila, Undang-undang dasar 19945, Bhineka Tunggal ika dan hukum serta kedepannya bisa saja Negara Republik Indonesia ini akan hancur bilamana 4 Pilar tersebut tidak di pedomani.

 

Adapun catatan dalam giat tersebut yaitu Adanya Pelaksanaan kegiat Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kepada Forkopimda Kabupaten Tabanan dan Kecamatan Se-kabupaten Tabanan adalah kegiatan untuk menyatukan pendapat TNI,POLRI dan ASN untuk tidak melaksanakan pelanggaran pada saat Pesta Demokrasi yang akan di laksanakan pada thn 2024.

 

Giat diakhiri sesi foto bersama dan Selama giat berlangsung dengan aman dan lancar.

 

 

(Sby/Hms Tbn)