AHLI WARIS TANDUKLANGI LAPORKAN DUGAAN PENGRUSAKAN DAN PENYEROBOTAN LAHAN KE POLDA SULSEL, TERKAIT PT MASMINDO DAN MITRA KERJANYA

LUWU, SULAWESI SELATAN — Perskpknews.com, 20 OKTOBER 2026 — Persoalan sengketa lahan di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki tahap pelaporan kepada aparat penegak hukum. Basir S., yang dalam dokumen laporan tercatat sebagai pelapor dan mengaku berkaitan dengan kepentingan ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi, melaporkan dugaan pengrusakan dan/atau penyerobotan lahan yang dikaitkan dengan aktivitas konstruksi dalam pengembangan proyek tambang emas Awak Mas.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Sulawesi Selatan tertanggal 19 Oktober 2026, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Dokumen itu menyebutkan bahwa laporan diterima pada 19 Oktober 2026 pukul 16.37 WITA.

Dalam uraian laporan, pihak yang dilaporkan adalah PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan mitra, sebagaimana tercantum dalam dokumen. Pelapor menduga telah terjadi kerusakan permukaan tanah dan kegiatan konstruksi di atas lahan yang diklaim sebagai milik pihaknya, sementara proses pembayaran atau pembebasan lahan disebut belum diselesaikan.

Perlu ditegaskan, laporan tersebut merupakan pengaduan dari pelapor. Kebenaran dugaan yang disampaikan masih harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

 

 

LAPORAN TERCATAT DI SPKT POLDA SULAWESI SELATAN.

Dokumen STTLP yang diterima redaksi mencantumkan nomor laporan LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Adapun peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Juni 2022 di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Dalam dokumen tersebut, pelapor menguraikan dugaan tindak pidana pengrusakan dan/atau penyerobotan lahan. Laporan juga mencantumkan rujukan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP.

Pencantuman pasal dalam dokumen laporan tidak serta-merta menunjukkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Penentuan ketentuan hukum yang tepat harus mempertimbangkan waktu kejadian, unsur perbuatan, ketentuan hukum yang berlaku, serta hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Redaksi belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

PELAPOR PERSOALKAN PEMBEBASAN LAHAN

Dalam uraian yang tercantum pada STTLP, Basir S. menyampaikan keberatan atas dugaan kerusakan permukaan tanah dan kegiatan konstruksi yang menurutnya dilakukan di atas lahan yang diklaim sebagai milik pihak pelapor.

Pelapor juga menyatakan bahwa pembayaran atau pembebasan lahan belum diselesaikan kepada pihak yang dianggap berhak.

 

Persoalan ini memerlukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, antara lain:

* Dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah.

* Batas serta lokasi bidang tanah yang disengketakan.

* Dokumen transaksi dan proses pembebasan lahan.

* Bukti pembayaran atau kesepakatan dengan pihak yang berhak.

* Dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lokasi yang dipersoalkan.

Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat perbedaan klaim kepemilikan, persoalan administrasi pertanahan, sengketa pembayaran, atau dugaan perbuatan yang dapat memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Klaim kepemilikan dari satu pihak perlu diuji bersama dokumen dan keterangan pihak lainnya agar persoalan tidak dinilai secara sepihak.

 

NILAI KERUGIAN DIKLAIM DIPERKIRAKAN MENCAPAI MILIARAN RUPIAH

Salah satu poin yang tercantum dalam dokumen laporan adalah nilai kerugian yang diklaim pelapor sebesar miliaran rupiah.

Nilai tersebut disebut berkaitan dengan keberatan pelapor atas dugaan pengrusakan dan/atau penyerobotan lahan serta persoalan pembayaran atau pembebasan tanah.

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen penilaian independen atau keterangan resmi yang dapat memastikan dasar penghitungan nilai kerugian tersebut.

Karena itu, nilai miliaran rupiah harus dipahami sebagai nilai kerugian yang dicantumkan dalam laporan pelapor, bukan sebagai kerugian yang telah terverifikasi atau ditetapkan oleh pengadilan.

Verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui dasar penilaian, luas lahan yang dipersoalkan, status kepemilikan, serta komponen kerugian yang diperhitungkan.

 

SOROTAN KEMITRAAN PROYEK TAMBANG EMAS AWAK MAS

Proyek tambang emas Awak Mas di Kabupaten Luwu dikembangkan oleh PT Masmindo Dwi Area. Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, sejumlah perusahaan turut disebut dalam konteks hubungan usaha, konstruksi, dan dukungan operasional proyek.

Nama-nama perusahaan yang disebut dalam bahan informasi tersebut meliputi Indika Energy Tbk, PT Petrosea Tbk, PT Macmahon Indonesia, PT Puma Jaya Utama, PT Alonzo Trimulya, PT Piranti Jagad Raya, PT Oumar Dwi Selaras, CV Belia Persada, dan PT Belopa Trans Utama.

Meskipun nama-nama tersebut muncul dalam informasi mengenai ekosistem proyek, hubungan masing-masing perusahaan dengan bidang tanah yang disengketakan serta pekerjaan konstruksi pada lokasi tersebut masih perlu diverifikasi.

Penyebutan nama perusahaan dalam berita ini bukan tuduhan bahwa seluruh perusahaan tersebut terlibat dalam dugaan pengrusakan atau penyerobotan lahan.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penelusuran mengenai pihak yang melaksanakan pekerjaan di lokasi yang dipersoalkan, dasar kontrak pekerjaan, dokumen pembebasan lahan, dan hubungan pekerjaan tersebut dengan objek sengketa.

Transparansi informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa membentuk kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan yang memadai.

 

POLDA SULSEL DIHARAPKAN MENELAAH BUKTI DAN KETERANGAN PARA PIHAK

Laporan yang tercatat di SPKT Polda Sulawesi Selatan menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta penanganan atas dugaan peristiwa yang disampaikan.

Penanganan lebih lanjut diharapkan mencakup pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, keterangan pelapor, saksi-saksi, serta klarifikasi pihak yang dilaporkan.

Selain itu, penelusuran terhadap riwayat pembebasan lahan dan pelaksanaan konstruksi dapat membantu menjelaskan duduk persoalan serta menentukan langkah hukum yang sesuai.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kpk Tipikor News menilai bahwa persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif dengan mengedepankan verifikasi dokumen, keseimbangan informasi, dan kepentingan publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Masmindo Dwi Area, perusahaan-perusahaan yang disebut dalam informasi terkait proyek, serta instansi berwenang untuk menyampaikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

KETERANGAN DAN SUMBER INFORMASI

Sumber utama: Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda Sulawesi Selatan Nomor LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 19 Oktober 2026, serta keterangan pelapor yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Status perkara: Laporan telah diterima sebagaimana tercantum dalam dokumen. Redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan atau penyidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan yang dilaporkan.

Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Narasumber: Dr. Basir. S (Ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi)

 

Editor: Redaksi KPK Tipikor News Sul-Sel