Mojokerto ll perskpknews.com – Meningkatnya aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yang dikelola oleh inisial (WD)menjadi sorotan berbagai kalangan. Meskipun sudah banyak laporan dan keluhan dari masyarakat, namun hingga saat ini tampaknya belum ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait. Pemerhati lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak kepolisian khususnya Polres Mojokerto, masih dinilai abai terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar hukum ini.
Aktivitas tambang galian C ilegal di daerah tersebut semakin merajalela. Pihak penambang seakan-akan tidak terhalang oleh aturan yang berlaku, sementara masyarakat setempat semakin resah. Aktivitas tambang ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah, seperti penggundulan lahan, longsoran tanah, hingga pencemaran sumber air bersih yang sangat dibutuhkan warga. Dampaknya, ekosistem rusak dan ketahanan lingkungan sekitar desa tersebut semakin rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Minimnya Tindakan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Salah satu persoalan besar dalam kasus ini adalah lemahnya pengawasan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum hingga kini belum menunjukkan langkah yang signifikan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Padahal, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, tambang galian C ilegal ini jelas merupakan tindak pidana yang harus segera dihentikan.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin lainnya yang sah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hal ini jelas menunjukkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin seperti yang terjadi di Desa Karangdiyeng merupakan kejahatan serius yang tidak bisa dianggap remeh.
Lebih jauh, tambang galian C ini juga melanggar ketentuan lingkungan hidup yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 109 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan akibat usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Desakan untuk Bertindak
Melihat dampak yang dihasilkan, masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah dan penegak hukum, khususnya Polres Mojokerto, untuk bertindak tegas. Ketidakpedulian terhadap isu ini tidak hanya akan memperburuk kondisi lingkungan tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan. Jika dibiarkan terus-menerus, kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Karangdiyeng bisa menjadi permanen, yang tentu akan sangat merugikan generasi mendatang.

Masyarakat berhak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih, sehat, dan aman. Oleh karena itu, tindakan tambang ilegal yang merusak lingkungan harus segera dihentikan. Aparat hukum dan pemerintah tidak boleh diam saja. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Solusi yang Harus Diambil
Selain tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal, pemerintah juga perlu menyediakan solusi jangka panjang bagi warga setempat. Misalnya, menciptakan program rehabilitasi lahan yang rusak, memberikan alternatif pekerjaan bagi warga yang selama ini terlibat dalam kegiatan tambang ilegal, serta meningkatkan edukasi terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan adanya langkah-langkah konkret dari pemerintah, DLH, dan aparat penegak hukum, harapannya Desa Karangdiyeng bisa terbebas dari dampak negatif tambang galian C ilegal. Masyarakat dapat kembali merasakan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman tanpa ancaman kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Pemerintah tidak boleh tutup mata, tindakan cepat dan tegas sangat dinantikan demi melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat Desa Karangdiyeng.
red.
