JPU Tuntut Harsoko Deguan 8 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Lebih Berat

 

PARIAMAN — Kpk Tipikor news indo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harsoko Deguan, Wali Korong Kantarok, Nagari V Suku, Kecamatan Gasan Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (20/10/2026), dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman.

Dalam persidangan, JPU menguraikan sejumlah fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan, meliputi keterangan para saksi, barang bukti berupa sebilah parang, serta beberapa kali pertemuan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan uraian fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, JPU menilai unsur tindak pidana pengancaman sebagaimana didakwakan telah terpenuhi.

Sebelum membacakan tuntutan pidana, JPU terlebih dahulu menguraikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan terdakwa selama proses pemeriksaan. Dalam penilaian penuntut umum, keterangan terdakwa dinilai cenderung berbelit-belit dan dianggap memperlambat jalannya persidangan.

JPU juga menyoroti kedudukan Harsoko Deguan sebagai tokoh masyarakat yang menjabat Wali Korong Kantarok. Menurut penuntut umum, seseorang yang memiliki tanggung jawab sosial di tengah masyarakat semestinya mampu memberikan teladan yang baik, mengendalikan emosi, menjaga sikap, serta menyelesaikan persoalan secara bijaksana.

Selain itu, JPU menyampaikan bahwa hingga pembacaan tuntutan berlangsung, belum terdapat perdamaian antara terdakwa dan korban. Hal tersebut turut menjadi bagian dari pertimbangan yang disampaikan penuntut umum dalam perkara ini.

Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

Menanggapi tuntutan delapan bulan penjara tersebut, kuasa hukum korban, Azwar melalui Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan rangkaian peristiwa yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Kuasa hukum korban menilai tuntutan delapan bulan penjara masih terlalu ringan. Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh perbuatan yang terbukti di persidangan dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan JPU, dengan tetap berpedoman pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kuasa hukum juga berharap korban dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Menurut mereka, keterangan para saksi, barang bukti, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan perlu dicermati secara menyeluruh agar menjadi pertimbangan dalam menentukan putusan.

Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kepentingan korban tetap diperjuangkan melalui proses hukum yang berlaku.

Sidang Lanjutan Dijadwalkan Kamis, 29 Oktober 2026

Setelah pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan agenda penyampaian pembelaan tertulis dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Dalam pembelaan tersebut, penasihat hukum terdakwa akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan JPU, termasuk argumentasi hukum dan hal-hal yang dinilai perlu menjadi pertimbangan majelis hakim.

Persidangan lanjutan menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim mempertimbangkan tuntutan penuntut umum, pembelaan terdakwa, serta keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Hingga pembacaan tuntutan pada Selasa (20/10/2026), perkara Harsoko Deguan masih dalam proses persidangan dan belum memasuki tahap putusan akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman akan mempertimbangkan seluruh aspek perkara sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Tuntutan JPU merupakan permintaan pidana dari penuntut umum, bukan putusan akhir pengadilan. Penilaian mengenai kesalahan terdakwa dan penjatuhan pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
(Tim)