
Mesuji Lampung – Penjualan rumah warisan di Desa Budi Aji, RT 001/RK 005, menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Rumah tersebut awalnya merupakan bantuan langsung dari pemerintah yang diperuntukkan bagi lansia atau keluarga kurang mampu, agar dapat tinggal di rumah yang layak huni, sehat, dan aman. Namun, penjualan rumah ini menimbulkan pro dan kontra karena adanya aturan khusus yang mengikat penerima manfaat untuk menempati dan memelihara rumah tersebut.
Setelah penerima bantuan meninggal dunia, rumah tersebut menjadi bagian dari warisan keluarga. Namun, aturan dari program bantuan sering kali melarang penjualan aset tersebut secara bebas tanpa izin resmi. Menjual rumah bantuan pemerintah secara ilegal dapat berisiko menimbulkan konsekuensi hukum, seperti pembatalan hak, sanksi administrasi, atau keharusan untuk mengembalikan dana bantuan kepada negara. Hal ini diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 42 Permen PKP No. 6 Tahun 2026.
Saat ditemui tim media, pembeli rumah tersebut menceritakan bahwa ia membeli rumah itu seharga Rp 60.000.000 dari pihak kedua sebulan yang lalu. Pihak kedua sebelumnya membeli dari Mbah Surat seharga Rp 55.000.000 empat tahun yang lalu. “Wajarlah kalau dijual kepada saya seharga Rp 60.000.000,” ujar si pembeli.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Camat dan Dinas Perumahan, segera melakukan pengecekan dan turun langsung ke Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Hingga berita ini ditulis dan diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Kesimpulan: Penjualan rumah bantuan di Desa Budi Aji menimbulkan pro dan kontra serta melibatkan risiko hukum. Diperlukan tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Tim investigasi media
