Kebakaran Hebat di Pasar Atas Muara Bungo, 2 Menit Puluhan Toko Hangus, Warga Soroti Keterlambatan Damkar

Muara Bungo, KPK News Indo,— Kebakaran besar melanda kawasan Pasar Atas Muara Bungo pada dini hari, mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 3:10 WIB tersebut diduga dipicu oleh korsleting listrik yang dengan cepat memicu kobaran api di sejumlah kios pedagang. Minggu 26 Afril 2026.

Api yang awalnya muncul dari salah satu titik kios dari dalam langsung membesar dan menjalar ke bangunan lain yang sebagian besar berbahan mudah terbakar. Kondisi pasar yang padat serta banyaknya material seperti kayu dan kain mempercepat penyebaran si jago merah.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan pedagang di lokasi kejadian, mobil pemadam kebakaran baru tiba sekitar pukul 3:53 WIB. Keterlambatan ini dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan api sulit dikendalikan sejak awal.

Api sudah besar sekali saat mobil damkar datang. Kami sudah berusaha memadamkan dengan alat seadanya, tapi tidak mampu,” ujar salah satu saksi di lokasi kejadian.
Akibat insiden ini, diperkirakan sekitar 40 toko hangus terbakar. Para pedagang mengalami kerugian besar karena tidak sempat menyelamatkan barang dagangan mereka.

Sejumlah masyarakat Pasar Atas Muara Bungo menyampaikan kekecewaan mereka kepada awak media. Mereka menilai pihak dinas pemadam kebakaran kurang sigap dalam merespons kejadian tersebut, terlebih jarak antara lokasi pasar dan pos damkar tergolong dekat.

Seharusnya bisa lebih cepat sampai, karena jaraknya tidak jauh. Kalau datang lebih awal, mungkin api tidak sebesar ini, tiga yunit mobil damkar datang cuma satu yg berisi tengki nya dengan air yg lain kosong ungkap warga lainnya.

Hasil komfirmasi awak media kepada kasat pol pp pak daru melalui via tlpn whatsapp kasat pol pp kabupaten bungo memberi keterangan berupa tertulis.

*LAPORAN KEBAKARAN DI Wilayah Kabupaten Bungo_*
*Kepada*
*Yth. Kepala Satpol PP dan Damkar*
di-
*Rimbo Tengah*
_Assalamualaikum,_
Dengan ini kami sampaikan kepada Bapak, laporan kebakaran dalam wilayah Kabupaten Bungo dengan keterangan sebagai berikut:
*I. Kejadian Kebakaran* :
a. Hari/tanggal : Minggu 26 April 2026
b. Waktu terima berita : Pkl 03:10 WIB
c. Pelapor/No. : Iqbal
HP:Warga pasar langsung ke Pos Mako

d. Objek Terbakar/Tipologi : Bangunan kios & lapak Dagangan Pasar Bungur/Pasar Atas Ma. Bungo.
e. Jml/volume terbakar : 2 blok Kios (12 Pintu) & Ratusan Lapak buah lapak ampera, lapak sayur, baju, dll.
f. Pemilik/Umur; Pemda Bungo
Alamat: kejadian/titik kenal lokasi: Kawasan Pasar Bungur Pasar Atas, Kel. Pasir Batang Bungo.
g. Dugaan asal api/ penyebab kebakaran : belum diketahui
*II. Penanganan Kejadian*
a. Tiba di Lokasi : Pkl 03:12
b. Tindakan :PEMADAMAN menggunakan media Air.
c. Pos Damkar; Peleton/Regu Operasi : dikerahkan sebanyak 6 Unit Damkar; Pos Mako Peleton IIl, Regu Taseplin, Tj Agung, Babeko, Pelepat.

d. Pimpinan dan jumlah personil : Kepal Seksi Ariyanto
e. Mobil yang Dioperasikan/Sopir : 6 Unit
f. Hambatan operasi : hambatan awal masih adanya arus listrik mengalir di kios.
*III. Korban/Terdampak :*
a. Luka : Luring: –
b. Jumlah KK: 120 terdampak :
c. Jumlah Jiwa terselamatkan :
d. Kerusakan : 2 blok Kios (12 pintu) & ratusan lapak dagangan.
e. Perkiraan Kerugian Materi : + – 1 M
*IV. Kronologis/ Keterangan Lain :setelah menerima laporan, team langsung bergerak menuju lokasi kebakaran, setelah sampai dilokasi kebakaran, langsung memadamkan api. Pemadaman, berlangsung kurleb 3 jam. Ikut dlm operasi pemadaman; TRC BPBD, TNI, Polri, PLN dan unsur masyarakat.
Demikian kami laporkan kepada Bapak dan terima kasih.
Terimakasih..!

Berikut adalah dasar hukum yang mengatur tanggung jawab dan sanksi jika terbukti adanya kelalaian dari pihak Dinas Damkar dalam menindaklanjuti laporan kebakaran:

Dasar Hukum Tanggung Jawab
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dinas Pemadam Kebakaran merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas pokok untuk melakukan pencegahan, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan kebakaran di wilayahnya. Kewajiban ini harus dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan profesional sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

2. Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Mengatur bahwa salah satu layanan utama Damkar adalah respon cepat terhadap laporan kebakaran. Jika petugas tidak merespons dalam waktu yang wajar atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran standar pelayanan.

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Menetapkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari ancaman bencana, termasuk kebakaran, dan wajib melakukan penanganan yang efektif pada tahap tanggap darurat.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KUHP Lama: Jika kelalaian petugas menyebabkan kerugian besar, luka berat, atau kematian, dapat dikenakan Pasal 188 (kelalaian menimbulkan kebakaran) atau Pasal 359 (kelalaian menyebabkan kematian).

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Mengakui korporasi (termasuk instansi pemerintah) sebagai subjek pidana. Jika terbukti kelalaian terjadi karena kebijakan atau kurangnya pengawasan, maka instansi dan pejabat yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik berupa denda maupun penjara bagi individu yang bersangkutan.

5. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Mengatur sanksi administratif bagi pegawai negeri yang melanggar kewajiban tugas, seperti lalai, lambat bertindak, atau tidak menjalankan tugas sesuai prosedur. Sanksi dapat berupa peringatan, penurunan pangkat, pemecatan, hingga tuntutan ganti rugi.

Jenis Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Jika melalui penyelidikan terbukti adanya kelalaian dari pihak Dinas Damkar, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

1. Sanksi Administratif: Bagi pejabat dan petugas yang terlibat, sesuai aturan ASN dan peraturan daerah.

2. Sanksi Pidana: Jika kelalaian tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai KUHP.

3. Tuntutan Ganti Rugi: Masyarakat yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta kompensasi atas kerusakan harta benda yang terjadi.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius masyarakat, yang berharap adanya evaluasi kinerja serta peningkatan respons cepat dari instansi terkait guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.CEO