Kapolres AKBP Noer Alam: Dua Tersangka Dibekuk di Pondidaha-Lahotutu Barat. Modus “Patroli Subuh” Incar Motor Pukul 05.00 WITA. Ancam 7 Tahun Penjara
KONAWE, PersKpkNews.com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe berhasil melumpuhkan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Desa Tetemotaha, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua terduga pelaku dibekuk dalam operasi senyap Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 25-26 April 2026, di dua kecamatan berbeda.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas, IPTU Rahman, SH., MM membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Satreskrim telah mengamankan dua terduga pelaku curanmor TKP Desa Tetemotaha,” ujar IPTU Rahman, Senin (27/4/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CA (23), warga Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat, dan MA (20), warga Desa Wawonggole, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe. Keduanya kini ditahan di Mapolres Konawe.
IPTU Rahman menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi tentang pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di Desa Tetemotaha.
Menindaklanjuti LP tersebut, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim di bawah komando Kanit Buser AIPTU SUPAHMIL untuk segera ungkap. Profiling, olah TKP, dan analisis IT dilakukan intensif selama 9 hari.
Hasilnya, Sabtu 25 April 2026 pukul 23.30 WITA, pelaku pertama CA diamankan di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha. Dari pengembangan nyanyian CA, tim bergerak cepat. Minggu 26 April 2026 pukul 01.00 WITA, pelaku kedua MA diringkus di rumahnya, Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya,” tegas IPTU Rahman meneruskan arahan Kapolres.
Berdasarkan hasil interogasi, CA dan MA mengakui mencuri satu unit sepeda motor milik warga Tetemotaha. Keduanya berkeliling berboncengan dini hari mencari target. Begitu menemukan motor korban, satu pelaku turun sebagai eksekutor. Pelaku kedua standby di atas motor, mesin hidup, siap kabur.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sementara ini berupa satu unit sepeda motor hasil curian,” tambah IPTU Rahman. Identitas merk dan nopol tidak dirilis demi kepentingan penyidikan.
Kedua terduga dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan: dilakukan waktu malam di rumah/kuburan atau dilakukan dua orang bersekutu. Ancaman pidana: penjara paling lama 7 tahun.
Sesuai arahan Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, CA dan MA berstatus tersangka, bukan terpidana. Keduanya berhak didampingi penasihat hukum dan memberi keterangan pembelaan sesuai Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 jo. KUHAP.
“Kapolres menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan CA-MA dalam kasus curanmor lain di wilayah hukum Polres Konawe,” ungkap IPTU Rahman.
Pola “keliling cari mangsa” jarang sekali hanya untuk satu TKP. Wilayah Pondidaha-Wonggeduku Barat-Unaaha dalam 3 bulan terakhir mencatat 11 LP curanmor. Jika terbukti, CA-MA bisa dijerat Pasal 65 KUHP concursus realis dengan ancaman akumulasi hukuman.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat: 1. Gunakan kunci ganda & gembok cakram. 2. Parkir di tempat terang & terpantau CCTV. 3. Laporkan gerak-gerik mencurigakan ke 110 atau Bhabinkamtibmas. Kasus ini ditangani Unit I Pidum Satreskrim Polres Konawe. Penyidik masih melengkapi berkas untuk tahap I ke JPU.
Laporan: Aby Razak
