Raja Terakhir Eky Suryata Desak Polres Bungo Segera Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Nama Baik

MEDIA KPKNEWS INDO
MUARA BUNGO — Raja Terakhir Eky Suryata meminta pihak Kepolisian Resor Bungo untuk segera menindaklanjuti dan memproses hukum tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Kasus ini bermula dari unggahan yang menuduh wartawan KPK News Indo menerima sogokan dari pihak pengelola SPBU Air Gemuruh.

Dalam postingan yang dimaksud, tersangka diduga menyebutkan bahwa wartawan dengan inisial (AS) yang disebut-sebut sebagai “wartawan bodrek”, telah menerima uang sogokan dari pihak SPBU Air Gemuruh yang disebut Vera dan Darlyas. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar, menghina, dan mencemarkan nama baik wartawan serta lembaga KPK News Indo.

Kabiro KPK News Indo Kabupaten Bungo, Agustian, telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo dengan nomor pengaduan STPP/482/X/2026/SPKT/Res Bungo.

Menyikapi laporan tersebut, Raja Terakhir Eky Suryata mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini. “Kami meminta Polres Bungo segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan biarkan tuduhan tanpa bukti terus disebarkan dan merusak nama baik orang lain serta lembaga pers yang bekerja secara independen,” tegas Eky Suryata.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, menghina, maupun mencemarkan nama baik orang lain. Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus ada pertanggungjawabannya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Bungo masih melakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut.