Muara Tebo – KPK Tipikor News 10-11-2025- Anggota DPRD Kabupaten Tebo, H.Samsyuri dari fraksi PAN komisi satu, DPRD kabupaten Tebo diduga dilaporkan tidak dapat melaksanakan tugasnya selama kurang lebih satu tahun akibat sakit stroke. Namun, yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa H.Samsyuri masih menerima gaji penuh dari negara selama masa absen tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait etika dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat mempertanyakan apakah seorang anggota dewan yang tidak dapat menjalankan tugasnya secara penuh masih berhak menerima gaji dari uang rakyat.
Hasil Inpitigasi kami beberapa media ke rumah anggota DPRD H Syamsuri kami dari beberapa media langsung berjumpa dengan H Syamsuri yg lagi duduk di luar untuk berjemur, awak media bertanya kepada H Syamsuri beliau cuma bisa menjawab dengan anggukan.
H Syamsuri hanya datang ke kantor DPRD Tebo saat ada sidang paripurna itupun hanya menghadirkan saja H Syamsuri tidak bisa menyampaikan suara dari rakyat unjar salah satu anggota DPRD kabupaten Tebo tidak di sebut nama nya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Tebo maupun dari H,Samsyuri sendiri. Konfirmasi lebih lanjut masih diupayakan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan berimbang.
Peraturan Perundang-undangan Terkait
Terkait situasi ini, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan:
1. Undang-Undang tentang DPRD: Undang-undang yang mengatur tentang DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) mengatur hak dan kewajiban anggota dewan, termasuk ketentuan mengenai pemberhentian atau penggantian antar waktu (PAW) jika seorang anggota tidak dapat melaksanakan tugasnya karena alasan tertentu, termasuk sakit permanen.
2. Tata Tertib DPRD: Tata tertib DPRD Kabupaten Tebo juga memiliki aturan mengenai kehadiran anggota dewan dalam rapat dan kegiatan lainnya. Absensi dalam jangka waktu tertentu dapat menjadi dasar untuk PAW.
3. Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Tunjangan: Peraturan pemerintah yang mengatur gaji dan tunjangan anggota DPRD juga perlu diperhatikan. Apakah ada ketentuan khusus mengenai pemotongan atau penghentian gaji jika anggota dewan tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit dalam jangka waktu yang lama.
4. Kode Etik DPRD: Kode etik DPRD juga menjadi acuan dalam menilai apakah tindakan menerima gaji tanpa melaksanakan tugas adalah tindakan yang etis dan sesuai dengan prinsip-prinsipGood Governance.
Proses Penggantian Antar Waktu (PAW)
Jika seorang anggota DPRD terbukti tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit permanen, seperti stroke, maka dapat dilakukan proses PAW. Penggantian ini dilakukan untuk memastikan bahwa kursi anggota dewan tersebut tetap terisi oleh perwakilan yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik[tidak ada URL yang sesuai].
Sanksi Pelanggaran Etik
Jika terbukti melanggar kode etik, anggota DPRD yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian dari jabatan[tidak ada URL yang sesuai].
Kesimpulan
Kasus dugaan penerimaan gaji oleh anggota DPRD Tebo yang sakit stroke ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Sebagai catatan, berita ini bersifat ilustratif dan berdasarkan informasi yang tersedia. Informasi lebih lanjut mungkin diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap dan akurat.
