Pulau Taliabu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu mencium aroma busuk korupsi yang kian menyengat di balik pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 115 miliar dari PT. Bank Maluku-Maluku Utara Unit Taliabu pada bulan Oktober 2022. Anggaran fantastis tersebut seharusnya diprioritaskan untuk tiga dinas kunci, yakni Dinas PUPR (Infrastruktur Pembangunan Jalan), Dinas Perhubungan (Pembangunan Tambatan Perahu), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Pembangunan Pasar) di Pulau Taliabu.
Namun, menurut GPM Pulau Taliabu, realisasi anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan justru menjadi pintu masuk dugaan kejahatan anggaran. Oleh karena itu, GPM Pulau Taliabu mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu beserta tim penyidik untuk segera menelusuri pinjaman jangka menengah senilai Rp 115 miliar yang diduga kuat sarat pelanggaran hukum, melibatkan DPRD bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah kepemimpinan mantan Bupati Aliong Mus.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun pasar, tambatan perahu, dan ruas jalan strategis di Pulau Taliabu itu justru menjadi pintu masuk dugaan kejahatan anggaran,” ungkap Ketua GPM Pulau Taliabu, Lisman, kepada awak media pada Minggu (8/6/2025).
Lebih lanjut, Lisman menyatakan bahwa persoalan ini tidak berhenti di situ. GPM juga mendesak penyidik Kejaksaan untuk menelusuri indikasi suap yang diduga mengalir kepada oknum-oknum anggota DPRD. Suap tersebut, yang disebut sebagai “uang ketok palu”, diduga untuk meloloskan persetujuan anggaran pinjaman ke PT. Bank Maluku-Maluku Utara Unit Taliabu pada tahun 2022.
Dalam kasus ini, GPM Pulau Taliabu secara khusus menyoroti beberapa nama yang dianggap berperan penting dalam proses pinjaman Pemda Taliabu. Nama-nama tersebut meliputi Tim TAPD, mantan Bupati Aliong Mus, dan mantan Ketua DPRD, Meilan Mus.
“Beberapa nama tersebut diduga terlibat dalam kasus pinjaman senilai Rp 115 Miliar. Maka dari itu, penyidik Kejaksaan harus bergerak cepat untuk melakukan pemanggilan untuk diperiksa,” tegas Lisman, menandaskan tuntutan GPM agar pihak Kejaksaan segera mengambil tindakan hukum.
