Pinrang.. Maraknya pembicaraan di media online dan di cafe tentang kegiatan tambang galian C, diatas gunung paleteang Kel. Temmassarangnge Kec. Paleteang Kabupaten Pinrang, memang sudah seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah setempat.
Dari hasil penelusuran Tim Investigasi Ir. Baharuddin dari DPC LSM TRINUSA Kab. Pinrang, atas rekomendasi dari Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Pinrang Andi Arsad dan rekomendasi dari ketua Korwil Ajatappareng LSM Trinusa M. Rusli, SH., tambang tersebut memang sudah seharusnya di tinjau kembali tentang regulasi perizinan yang dia miliki saat ini.
Regulasi itu sangat penting dan harus dilaksanakan guna menghindari sistem kerja yang tidak terkontrol. Tim Investigasi Ir. Baharuddin juga melihat cara pengambilan timbunan dengan kemiringan gunung yang tidak tepat, dapat menyebabkan retakan dan longsor serta merusak ekosistem.
Bongkar muat dari asal pengambilan sampai pengangkutan tanah tambang galian C, juga kami soroti sudah di luar dari angka kewajaran tentang pencemaran udara untuk di hirup “DEBU yang PEKAT”
Tentang Debu yang beterbangan yang sangat pekat, hal ini bisa memicu berbagai macam penyakit.
Divisi Humas dan Media dari DPC LSM Trinusa Kabupaten Pinrang Muh. Firman juga menyoroti lambatnya atau tidak adanya perhatian khusus dari pemerintah untuk melihat dan mengevaluasi dampak yang di timbulkan dari kegiatan tambang tersebut. Dia juga meminta kiranya semua unsur di pemerintahan yang terkait tentang tambang tersebut supaya turun langsung
kelokasi untuk melihat dampak pencemaran udara disaat mereka melakukan aktifitas angkut muat di gunung paleteang.
Hasil Tim Investigasi Ir. Baharuddin dari DPC LSM TRINUSA Kab. Pinrang, kami sampaikan pada pemerintah dan pengelolah tambang bahwa Pengelolaan tambang galian C, dapat menimbulkan :
1. Erosi tanah dan Merusak Ekosistem
2. Komplik Sosial
3. Menimbulkan penyakit
Jika pengelolaannya kurang tepat.
