Karawang Jawa Barat-Medikpktipikor com-Badan Advokat Indonesia (BAI) Jawa Barat selaku Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kaperwil Jawa Barat Melaporkan Pengaduan Masyarakat Kades Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang ke-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ungkap H.Entang (7/9/2026)
Laporan tersebut Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Penyalahgunaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun anggaran 2022-2025,
Langkah hukum ini diambil oleh BAI Jawa Barat selaku penasehat hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kaperwil Jawa Barat, sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) yang diterima Pemerintah Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jawa Barat,
Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Menerima DD TA 2022-2025, Rp, 5.383.601,000,00,
Dana Ketahanan Pangan 20% = Rp : 1.076.720-.200,00,
RINCIAN DANA DESA YANG DI GUNAKAN :
Dana Desa tahun anggaran 2022 Rp 1.377.397.000, digunakan digunakan fisik dll, Rp 962.684.400, masih tersisa Rp : 414.712.600,
Dana Desa tahun anggaran 2023 Rp 1.446.132.000, digunakan digunakan fisik dll, Rp. 1.150.250,000
masih tersisa Rp. 295.882.000,
Dana Desa tahun anggaran 2024 Rp 1.337.712.000, digunakan digunakan fisik dll, Rp 970.742.500,
masih tersisa Rp. 362.969.500,
Dana Desa tahun anggaran 2025 Rp 1.222.360.000, digunakan digunakan fisik dll, Rp 838.302.500,
masih tersisa Rp.384.057.500,
Total Dana Desa dan Ketahanan Pangan tersisa Rp.1.457.621.600,00, (tidak jelas fisiknya)
DASAR HUKUM PROGRAM KETAHANAN PANGAN :
Perpres 104/2021 (Pasal 5 ayat 4) dan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022.Minimal 20%:
dari Total pagu dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, dan program ini harus dikelola oleh kelembagaan masyarakat, atau kelompok ekonomi desa bukan individu atau keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Dana Ketahanan Pangan Dari pagu anggara DD seabanyak tersebut 20% = Rp : 1.076.720-.200,00,
DI GUNAKAN :
DANA KETAPANG TA 2022 DARI NOMINAL RP : 275.479.400, UNTUK :
1. Kelompok Peternakan,DOMBA dan BEBEK PETELOR Rp :96.601.800,
Ketapang masih tersisa Rp: 178.877.600,
DANA KETAPANG TA 2023 DARI NOMINAL RP : 289.226.400, UNTUK :
1. Kelompok Peternakan,DOMBA dan BEBEK PETELOR Rp : 80.000.000,
Ketapang masih tersisa Rp : 209.226.400,
DANA KETAPANG TA 2024 DARI NOMINALRP: 267.542.400, UNTUK :
1. Kelompok Pembangunan Drainase Tersier Dusun, Ardaijaya RT, 03/02 Volume P. 340 M. x L. 0.30 Cm, x T.0.65 Cm, menyerap anggaran Rp 127.151.400,
Ketapang masih tersisa Rp : 140.391.000,
DANA KETAPANG TA 2025 DARI NOMINALRP: 244.472.000, UNTUR :
Penyertaan Modal BUMDes Rp : 244.472.000,
Kesimpulannya, Dana KETAPANG Dari Nominal Rp : 1.076.720.200,00. Di Gunakan :
1. Peternak DOMBA dan BEBEK PETELOR Rp 176.601.800,
2. Pembangunan Drainase Tersier Dusun, Ardaijaya RT, 03/02 Rp 127.151.400,
3. Penyertaan Modal BUMDes Rp : 244.472.000,
Dari ketiga program KETAPANG menyerap anggaran Rp : 548.225.200,
Dana KETAPANG masih tersisa sangat besar Rp : 528.495.000
KESIMPULANNYA DANA DESA dan DANA KEATAPANG YANG TIDAK JELAS FISIKNYA :
DANA DESA masih tersisa Rp 929.126.600, (Tidak jelas pisiknya)
Dana KETAPANG masih tersisa Rp 528.495.000,
Total Dana Desa dan Ketahanan Pangan Tersisa Rp. 1.457.621.600,00, (tidak jelas fisiknya)
Sebelumnya Hasil konfirmasi dan Investigasi team media KPK TIPIKOR, Radar Krimsus bersama team Lembaga Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) dilapangan dan Keluhan masyarakat desa sabajaya, dibeberapa dusun menyebutkan, Dana Ketahanan Pangan Sejak TA 2022-2025 sangat besar mencapai Rp 1, milyar lebih, tidak terasa manfaatnya oleh masyarakat secara luas. Seolah-olah hanya dinikmati oleh segelintir orang saja yang dekat dengan Kepala Desa,” ujar beberapa warga masyarakat di beberapa dusun,.
Laporan Kepala Desa Sabajaya ke Kemendes Dana Ketapang dari nominal Rp 1, milyar lebih, digunakan,
Peternakan DOMBA dan BEBEK PETELOR Rp 176.601.800, Pembangunan Drainase Tersier Dusun, Ardaijaya RT, 03/02 Rp 127.151.400, dan Penyertaan Modal BUMDes Rp : 244.472.000, ke 3 progra Ketahanan Pangan menyerap anggaran Rp 548.225.200,
Pertanyaan Publik? dana desa(DD) masih tersisa 900 juta lebih tidak jelas fisiknya, Kenapa untuk fisik pembangunan Drainase menggunakan dana KETAPANG? Sedangkan dana KETAPANG dari Nominal 1 Milyar lebih hanya digunakan hanya 500 juta lebih, itu juga kalau ada fisiknya, masih tersisa 500 juta lebih (diduga lenyap) ungkap nya kepada team GPRI,
Jika memang ada? Peternak DOMBA dan Peterna BEBEK, Pertanyaa Publik dimana fisiknya, Siapa saja penerima manfaatnya, DOMBA ada berapa ekor, dan BEBEK berapa ratus ekor,(tidak jelas) jika memang ada cenderung eksklusif, hanya dinikmati oleh segelintir pihak, yang dekat dengan Kepala Desa, dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).di Desa Sabajaya,
Warga juga mempertanyakan, Jika memang ada program Ketahanan Pangan, yang di pokuskan ke Penyertaan Modal BUMDes mencapai Rp 240 juta lebih? Pertanyaan Puplik apakah disalurkan simpan pinjam (SPP) Mikro pedagang Kecil? Siapa saja anggota KPM penerima manfaatnya? Abu abu ? Tidak ada masyarakat yang menerima pinjaman dari BUMDes,(Tidak jelas) Ungkapnya, kepada tim,
Sementara H.Entang, SH, Badan Advokat Indonesia (BAI) Jawa Barat selaku Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kaperwil Jabar,mengatakan Berdasarkan Kepmendesa PDT No. 3/2025 Mempertegas wajib pengelolaan melalui BUMDes/ kelembagaan kepala desa/keluarga Perangkat Desa Tidak boleh jadi penerima manfaat
Penerima manfaat program ketahanan pangan bukan Kepala Desa, melainkan masyarakat desa/kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan meningkatkan ekonomi warga dan memastikan akses pangan bukan untuk kepentingan peribadi perangkat desa
Larangan: kepala desa keluarga atau perangkat desa tidak boleh menjadi penerima manfaat langsung jika hal tersebut menciptakan konflik kepentingan.Program Ketapang Untuk kemandirian dan kesejahteraan warga masyarakat desa, bukan untuk kepala desa.dan Atau Perangkat Desa,ungkapnya,
Bahwa Kepala Desa Sabajaya telah melanggar Perpres 104/2021 (Pasal 5 ayat 4) dan Kepmendesa PDT No. 3/2025 Mempertegas wajib pengelolaan melalui BUMDes/ kelembagaan kepala desa/keluarga Perangkat Desa Tidak boleh jadi penerima manfaat Ketahanan Pangan.
Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menindak lanjut memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sabajay Kecamatan Tirtajaya beserta Ketua BUMDes, Pasalnya Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa (DD) masih tersisa hampir mencapai Rp 1,5 Milyar lebih, (tidak jelas fisiknya)
H.Entang lebih lanjut, Dalam hal ini Jika memang Kepala Desa Sabajaya Sudah Membuat Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) dan Atau Surat Rekomindasi dari Inspektorat Kabupaten Karawang Sebelum Maju dalam Pilkades Serentak yang akan digelar Nopember 2026,
Bahwa Kades Sabajaya tidak memiliki tunggakan laporan atau penyalahgunaan anggaran, termasuk pengelolaan Dana Desa (DD) dan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran sebelumnya. Memohom agar Inspektorat Segera Melakukan Pemeriksa Ulang Kades Sabajaya, sebelum APH Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menindak lanjut, ungkap H.Entang,
Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai bukti formal bahwa yang bersangkutan atau Petahana (Inkambent) tidak memiliki tunggakan laporan atau penyalahgunaan anggaran, termasuk pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran sebelumnya. Bebas dari temuan kerugian negara/daerah atau penyalahgunaan Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya, ungkap H.Entang,
Namun paktanya, berkat data dan temuan di lapangan dan keluhan sejumlah masyarakat desa kedungwaringin,banyak temuan laporan Kepala Desa penggunaan dana desa (DD) dan KETAPANG tedak sesuai dengan LPJ, pasalnya Keluhan sejumlah masyarakat KETAPANG mencapai 1,5 Milyar lebih, tidak terasa manfaatnya oleh masyarakat secara luas. Seolah-olah hanya dinikmati oleh segelintir orang saja yang dekat dengan Kepala Desa
1. Dasar Hukum Syarat Petahana (Inkambent)
Berdasarkan tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Bekasi (merujuk pada regulasi turunan UU Desa dan Perbup terkait Pilkades), Salah satu syarat administrasi wajibnya adalah rekomendasi tertulis atau surat bebas temuan dari Inspektorat selaku aparat pengawas internal
2. Status Pengelolaan Dana Desa (DD)
Surat dari Inspektorat ini baru akan diterbitkan jika kepala desa incumbent sudah:
Menyelesaikan semua Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
H.Entang lebih lanjut, Inspektorat memiliki kewenangan penuh dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemeriksaan ulang jika terdapat temuan lapangan yang valid atau keluhan masyarakat mengenai ketidakjelasan pengelolaan Dana Desa (DD) dan KETAPANG oleh calon petahana.
Hasil team GPRI dan team Media adanya ketidaksesuaian administrasi atau finansial, petahana (inkamben) kami mohon agar menindaklanjuti dan menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum di gelarnya Pilkades Serentak.ungkap H.Entang,
Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk memastikan kebenaran bahkan kesalahan dalam lampiran LPJ Desa tersebut dimohon untuk memeriksa lampiran LPJ Desa TA 2022-2025,dan dimohon untuk AUDIT dan SIDAK FISIK, terutama Dana Ketahanan Pangan,
Jika Inspektorat sudah Menerbitkan Surat Keterangan bahwa Kades Kedungwaringin tidak memiliki tunggakan laporan atau penyalahgunaan anggaran, termasuk pengelolaan Dana Desa (DD) dan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran sebelumnya. Tidak Melakukan Pemeriksaan Ulang Memohom agar Inspektoratjuga harus di panggil, ungkap H.Entang,
BAI Jabar Penasehat Hukum media KPK Tipikor (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses laporan ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hinggatuntas demi tegaknya supermasi hukum, ungkap H.Entang (A.Rahmat-team)
