PADANG, SUMATERA BARAT— Polemik penggunaan kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Barat menjadi sorotan setelah beredarnya dua surat yang membahas permohonan pengosongan kantor yang berlokasi di Sumatera Barat. Persoalan ini menyangkut status bangunan, kewenangan penggunaan aset, serta tuntutan penyerahan kembali tanah dan bangunan.

Dalam surat bertanggal 7 Oktober 2026 DPW PAN Sumatera Barat menyampaikan tanggapan kepada Muhammad Marchendo Androgie terkait permohonan pengosongan kantor DPW PAN Sumbar.
Surat bernomor PAN/04/A/K-S/65/IX/2026 itu memuat sejumlah penjelasan mengenai riwayat bangunan yang selama ini digunakan sebagai kantor atau sekretariat partai.

DPW PAN SUMBAR: BANGUNAN DISEBUT MERUPAKAN HIBAH KEPADA DPP PAN
Dalam surat tersebut, DPW PAN Sumbar menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan sebagai kantor sekretariat merupakan hibah dari Fauzi Bahar kepada DPP PAN pada 2015.
DPW PAN Sumbar juga menyebut bahwa DPP PAN memberikan kewenangan kepada pengurus wilayah untuk menempati bangunan itu sebagai kantor sekretariat.
Tidak hanya itu, surat tersebut menyatakan bahwa selama digunakan oleh pengurus DPW PAN Sumbar, bangunan telah mengalami rehabilitasi dengan biaya yang disebut mencapai kurang lebih **Rp400 juta**.
Berdasarkan penjelasan itu, DPW PAN Sumbar berpandangan bahwa bangunan yang digunakan sebagai kantor sekretariat saat ini berada dalam kewenangan DPP PAN. Karena itu, DPW mengarahkan Muhammad Marchendo Androgie untuk berkomunikasi langsung dengan DPP PAN mengenai persoalan tersebut.

PEMILIK PROPERTI AJUKAN TUNTUTAN TEGAS
Namun, persoalan tidak berhenti pada penjelasan DPW PAN Sumbar.
Dalam surat tanggapan pada halaman berikutnya, Muhammad Marchendo Androgie menyampaikan keberatan terhadap kemungkinan penahanan kepemilikan ataupun penundaan pengosongan aset miliknya.
Ia meminta pengurus DPW PAN Sumatera Barat menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pengosongan serta menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan baik.
Tenggat waktu yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah **paling lambat 5 November 2026**, atau satu bulan sejak surat pemberitahuan pertama diterima, sebagaimana dinyatakan oleh pihak pengirim surat.
Dengan demikian, dua surat tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai kewenangan atas bangunan yang selama ini digunakan sebagai kantor partai. Di satu sisi, DPW PAN Sumbar merujuk pada riwayat hibah dan kewenangan DPP PAN. Di sisi lain, Muhammad Marchendo Androgie menyatakan dirinya sebagai pemilik properti yang sah dan meminta penyerahan kembali aset tersebut.
STATUS KEPEMILIKAN DAN DASAR HUKUM JADI KUNCI
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor organisasi politik.
Riwayat hibah, dokumen kepemilikan tanah, akta atau bukti peralihan hak, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kedudukan hukum masing-masing pihak.
Demikian pula, biaya rehabilitasi sekitar Rp400 juta yang disebutkan dalam surat DPW PAN Sumbar perlu ditelusuri dokumen pendukung dan pihak yang menanggungnya. Pengeluaran untuk rehabilitasi tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik sah tanah dan bangunan; hal itu harus dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
AKANKAH POLEMIK BERAKHIR SEBELUM 5 NOVEMBER?
Tenggat yang dicantumkan dalam surat Muhammad Marchendo Androgie kini menjadi titik perhatian. Apakah kedua pihak akan mencapai kesepakatan? Apakah persoalan ini akan diselesaikan melalui komunikasi dengan DPP PAN? Ataukah diperlukan mekanisme hukum untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak?
Semua itu masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan isi dua foto surat yang diterima. Klaim kepemilikan, riwayat hibah, kewenangan penggunaan bangunan, serta tuntutan pengosongan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum final tanpa pemeriksaan dokumen pendukung dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
KPK NEWS INDO — TERPERCAYA DAN AKTUAL
Mengawal informasi, mengedepankan fakta, serta menjunjung tinggi keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
