BAWA SABU 5,27 GRAM, DUA PRIA DICIDUK TIM MACAN KUMBANG

BUNGO, KPKtipikornews. – Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dua pria diamankan petugas saat berada di Jalan Tanah Tumbuh, Kelurahan/Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial ED alias F (27) dan AAW alias AS (21), keduanya warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri tertentu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang Jalan Tanah Tumbuh.
Petugas kemudian melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Keduanya langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BH 6888 LQ, serta satu buah tas selempang.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bungo. Ia mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo.
“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram,” ujar Kasi Humas.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bungo melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.