Beredar informasi di tengah masyarakat sebuah dugaan tentang penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi pada salah satu instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo yakni oknum pada Institusi Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo yang notabene adalah Instansi yang menaungi para Auditor dan Pengawas Pemerintah Daerah.
Pada dugaan tersebut beredar informasi bahwa pada Tahun Anggaran 2023 diduga Kepala Inspektorat (Inspektur) telah melakukan belanja fiktif pengadaan baju olahraga, melakukan belanja fiktif perjalanan dinas dan melakukan belanja Jasa Audit yang bertentangan dengan Pasal 19 Peraturan Bupati Bungo Nomor 10 Tahun 2019.