Parah! 5 Ponton PETI Bebas Keruk Sungai Mensubang Nanga Tayap, DimanaAPH Ketapang  ?

Ketapang, Kalbar , 23 September 2026

 

‎Pemandangan memilukan sekaligus memicu amarah terpampang nyata di aliran Sungai Mensubang, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

‎

‎Sebanyak lima unit ponton Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berjejer rapi, mengepulkan asap hitam, dan merusak dasar sungai secara leluasa tanpa tersentuh APH Ketapang, Kalbar.

‎

‎Dampak aktivitas ilegal ini membuat air sungai yang semula jernih kini berubah menjadi keruh kecokelatan pekat akibat endapan lumpur.

‎

‎Ekosistem sungai hancur total, biota air mati, dan sumber air bersih yang menjadi tumpuan kehidupan sehari-hari warga setempat tercemar parah.

‎

‎Anehnya, meski pelanggaran hukum ini berlangsung terbuka, hingga saat ini belum ada tindakan tegas maupun teguran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

‎

‎Kondisi ini sungguh berbeda dengan kecamatan lain di Kabupaten Ketapang yang mana APH dengan cepat menindak dan menutup paksa aktivitas tambang ilegal serupa.

‎

‎Ada apa dengan Kepala Desa MENSUBANG, Kenapa diam saja, apakah sudah melakukan tindakan proaktif atas keluhan warga, supaya menyurati APH setempat.

‎

‎Salah seorang warga Desa Mensubang yang enggan disebutkan namanya meluapkan rasa kecewa mendalam atas ketidakadilan dan ketimpangan atas penegakan hukum ini.

‎

‎”Kami sungguh kecewa berat. Kenapa di tempat lain segera ditindak, tapi di sungai kami dibiarkan begitu saja? Air tak layak pakai, ikan hilang, anak-anak tak bisa lagi mandi di sungai. Ke mana perginya penegakan aturan itu? Apakah hukum di sungai kami berbeda? Kami menuntut penegak hukum turun tangan dan menindak tegas penambang ilegal ini!” tegas warga tersebut kepada awak media, Rabu (23/9/2026).

‎

‎Secara aturan hukum, aktivitas tambang emas ilegal di badan sungai ini telah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎

‎Selain UU Minerba, penambangan liar di aliran sungai ini juga menerobos regulasi perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya air.

‎

‎Warga mendesak Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat untuk segera turun ke lapangan, menghentikan operasi lima ponton tersebut, dan menangkap para aktor di balik kerusakan lingkungan ini sebelum dampaknya makin meluas.

‎

‎Sumber Berita: Laporan Warga Desa MENSUBANG

‎Editor: PERS KPK NEWS

‎