BANTUAN PRESIDEN RI DAN KAPOLRI HARAPAN TERAKHIR KELUARGA ALMARHUM WINDA LORENZA GOWASA

PERSKPK TIPIKOR NEWS
Medan, Sumatera Utara, – Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa yang meninggal secara Misteri Penuh Kejanggalan pada Minggu tanggal 02 Agustus 2026 silam sangat mengharapkan bantuan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri karena Kapolredtabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara 👉tidak memberi izin👈 Pelaksanaan Ekshumasi dan Otopsi Ulang Jenazah almarhum Winda Lorenza Gowasa yang dimohonkan oleh keluarga.

Kedatangan Kompolnas yang menemui keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa 🤣sungguh sangat mengecewakan😭 karena bukan berniat membuka tabir Kematian Winda Lorenza Gowasa melainkan diduga ikut membungkus kebobrokan sistem hukum yang tidak berjalan objektif selama ini, ujar Dion keluarga almarhum.

Dion menegaskan, bahwa hasil otopsi yang dilakukan sebelumnya sama sekali kami pihak keluarga tidak menerima karena jauh dari kebenaran yang sesungguhnya, dan kami duga semuanya itu adalah “Rekayasa”, makanya kami meminta kepada Kapolredtabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara untuk dilakukannya EKSHUMASI dan OTOPSI ULANG Jenazah almarhum Winda Lorenza Gowasa untuk dilakukan oleh Tim Forensik Independen bersama Keluarga supaya kejadian yang sebenarnya dapat terungkap secara terang benderang, transparan, akuntabel dan objektif.

KENAPA TAKUT MELAKUKAN EKSHUMASI DAN OTOPSI ULANG ?

Apabila dokter Forensik yang melakukan otopsi jenazah almarhum Winda Lorenza Gowasa sudah bekerja dengan benar dan menjunjung tinggi sumpahnya sebagai seorang dokter, maka Kapolredtabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara tidak perlu ragu memberi izin pelaksanaan Ekshumasi dan Otopsi Ulang jenazah almarhum Winda Lorenza Gowasa tersebut yang telah dimohonkan oleh keluarga, tegas keluarga.

Kami keluarga almarhum mendesak Kapolri untuk memerintahkan Tim Forensik Independen bersama Keluarga melakukan EKSHUMASI dan OTOPSI ULANG Jenazah almarhum Winda Lorenza Gowasa tersebut karena ditubuh almarhum banyak Kejanggalan yang sangat fatal, harap keluarga.

Masih menurut Dion, SPDP yang telah disampaikan oleh Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri Medan juga sampai sekarang belum ada tanda-tanda tindak lanjutnya dengan 👉penetapan tersangka👈 sehingga jangan-jangan kasus ini akan dibungkus tanpa wujud.

Kompolnas diduga sangat terburu-buru mengambil kesimpulan yang seakan-akan selama ini Penyidik Polrestabes Medan dan Poldasu sudah bekerja dengan sempurna, padahal harapan keluarga supaya mendapatkan jawaban yang jelas dan kepastian hukum untuk almarhum Winda Lorenza Gowasa dengan Melakukan EKSHUMASI dan OTOPSI ULANG Jenazah almarhum dan atau menetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Berencana almarhum dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, ujar Dion.

APA ADA YANG DILINDUNGI ?

Aneh tapi nyata, dimana SPDP diterbitkan yang secara jelas kematian Winda Lorenza Gowasa berubah dari dugaan Bundir menjadi dugaan Pembunuhan. Siapa kira-kira pihak yang dilindungi sehingga Penetapan Tersangkanya masih ikut misteri.

Sebenarnya pihak kepolisian tidak begitu repot dan sulit mengungkap rahasia misteri kematian Winda Lorenza Gowasa tersebut, karena 5 tahun lalu sudah diceraikan sepihak dan sah oleh mantan suaminya Bripka Iman Syah Putra Harefa tetapi dua bulan sebelum meninggal (awal bulan Juni 2026) oleh mantan ibu mertuanya menjemput almarhum dari Jakarta dan dibawa ke Medan sehingga hidup satu rumah dengan Bripka IH dan akhirnya meninggal dunia secara Misteri, tegas keluarga.

Kami sebagai masyarakat kecil dan miskin sudah tidak percaya lagi dengan Lembaga Penegak Hukum di Negeri ini, sehingga kami hanya menaruh harapan dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk TURUN TANGAN Memerintahkan Pembentukan Tim Pencari Fakta dan Memerintahkan Tim Forensik Independen melakukan EKSHUMASI dan OTOPSI ULANG Jenazah almarhum Winda Lorenza Gowasa serta MENCOPOT para Pejabat yang diduga tidak Profesional melakukan pelayanan terhadap masyarakat kecil, tegas keluarga.

Selain itu kami keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa berharap adanya bukti kehadiran Negara untuk mengawal kasus ini seperti Kementerian HAM, KPAI dan Lembaga lainnya yang merasa punya kewajiban melindungi warga NKRI, harap Dion. (Samahato Buulolo / Ka Perwakilan Provinsi Sumut)