JAKARTA — Polemik mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Perkara tersebut tercatat resmi di MK pada 17 September 2026 dan sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Para pemohon antara lain Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, serta sejumlah tokoh dan warga, dengan kuasa hukum antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun. (SIPPI)
Dalam keterangannya kepada Holicnews.com, Senin, 21 September 2026, Ketua Umum GibranHolic Republik Indonesia, Prof. IPt Sudiarsa Boy Arsa, Ph.D., menyampaikan pandangan bahwa persoalan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus dibedakan dengan perkara PHPU yang saat ini sedang diperiksa MK.
Menurut Boy Arsa, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki jalur konstitusional tersendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
MEKANISME PEMAKZULAN MEMILIKI TAHAPAN KONSTITUSIONAL
Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Pengajuan itu membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan sidang paripurna dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR.
Dengan demikian, mekanisme impeachment berbeda dari perkara PHPU yang saat ini tercatat di MK.
“Menurut saya, mekanisme konstitusional harus dibaca secara utuh. Ada tahapan DPR, MK, kemudian MPR. MK bukan lembaga yang secara sepihak mencopot Presiden atau Wakil Presiden,” demikian pandangan Boy Arsa sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan yang diberikan kepada redaksi.
PERKARA YANG SEDANG BERJALAN ADALAH PHPU, BUKAN PERKARA IMPEACHMENT
Dalam perkembangan terbaru, MK sendiri menegaskan bahwa perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam sidang 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyatakan bahwa permohonan para pemohon pada substansinya mempersoalkan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara PHPU Presiden. (Mahkamah Konstitusi RI)
Para pemohon sendiri mengakui bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu PHPU yang secara umum ditentukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Mereka meminta agar MK tetap memberikan ruang pemeriksaan dengan alasan keadilan substantif. (Mahkamah Konstitusi RI)
PEMOHON PERSOALKAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka meminta MK antara lain menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak proses pencalonan, mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. (Mahkamah Konstitusi RI)
Di sisi lain, KPU membantah kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut dalam bentuk yang diajukan para pemohon dan juga mempersoalkan statutory standing para pemohon dalam PHPU Presiden. (Mahkamah Konstitusi RI)
Artinya, persoalan yang sedang diperiksa MK bukan sekadar mengenai substansi syarat pendidikan, tetapi juga menyangkut kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, objek perkara, dan tenggang waktu pengajuan permohonan.
BOY ARSA: JANGAN CAMPURADUKKAN PHPU DENGAN PEMAKZULAN
Boy Arsa berpandangan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilepaskan dari mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Namun secara kelembagaan, MK memang memiliki kewenangan yang berbeda-beda. MK berwenang memutus perselisihan hasil pemilu dan juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana mekanisme impeachment. (Mahkamah Konstitusi RI)
Karena itu, status perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dipahami sebagai perkara PHPU yang sedang diperiksa, bukan putusan pemakzulan.
PUTUSAN AKHIR MASIH MENJADI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Sampai 24 September 2026, berdasarkan informasi resmi MK yang tersedia, perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Sidang 23 September 2026 telah memasuki agenda penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. (Mahkamah Konstitusi RI)
Karena itu, kesimpulan bahwa permohonan tersebut pasti akan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima) belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Itu merupakan pendapat atau prediksi hukum, termasuk pandangan yang disampaikan Boy Arsa, sedangkan keputusan mengenai kewenangan, kedudukan hukum, tenggang waktu, dan substansi perkara tetap berada pada majelis hakim konstitusi.
Begitu pula, pernyataan mengenai apakah syarat pendidikan Gibran benar-benar terpenuhi atau tidak merupakan bagian dari pokok persoalan yang sedang diperdebatkan para pihak dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum final sebelum ada putusan MK.
KONSTITUSI MENJADI RUJUKAN UTAMA
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menunjukkan bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki prosedur khusus. Sementara perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 saat ini diperiksa dalam kerangka PHPU Pilpres 2024.
Dengan demikian, perdebatan hukum mengenai perkara tersebut masih terbuka di ruang persidangan. Publik tinggal menunggu bagaimana MK menilai kewenangan, kedudukan hukum para pemohon, tenggang waktu, serta substansi permohonan berdasarkan hukum yang berlaku.
Holicnews.com — Fakta, proses hukum, dan putusan lembaga berwenang menjadi rujukan utama.
Catatan redaksi: Pernyataan Prof. Boy Arsa dalam berita ini merupakan pandangan narasumber dan tidak menggantikan atau mendahului putusan Mahkamah Konstitusi.

