Polres Luwu Ungkap Pengangkutan 250 Tabung LPG 3 Kilogram Bersubsidi Tanpa Izin

Polres Luwu melalui Unit II Tipidter Satreskrim mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan LPG 3 kilogram bersubsidi. Pengungkapan dilakukan Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Poros Desa Lalong, Kecamatan Walenrang. Polisi mengamankan satu unit Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi DP 8269 AQ yang mengangkut 250 tabung LPG 3 kg dalam kondisi terisi, serta seorang pengemudi perempuan berinisial F (42), warga Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.

Selain kendaraan dan tabung LPG, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler serta dua buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan tersebut. Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani menyebut pihaknya masih mendalami asal, tujuan, dan peruntukan LPG serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut diterapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi. Saat ini kendaraan, barang bukti, dan pengemudi telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.