Dapat Raport Merah, Izin PT Wanasari Nusantara Terancam Dicabut

Kuantan Singingi KPK News- PT Wanasari Nusantara mendapatkan nilai 4 dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuansing. Pemberian raport merah itu merupakan hasil penilaian usaha perkebunan (PUP) oleh dinas tersebut.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama Putra mengatakan, penilaian yang diberikan kepada PT Wanasari Nusantara berdomisili di Singingi Hilir ini untuk mengetahui kepatuhan dan kewajiban usaha perkebunan.

Dikatakannya, aspek yang dinilai terhadap perusahaan perkebunan sawit itu diantaranya terkait legalitas, sosial, lingkungan, manajemen, ekonomi wilayah, pengolahan hasil dan pelaporan.

Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) lanjut dikatakan, ialah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian RI untuk upaya pengawasan dan tata kelola usaha perkebunan.

“PUP PT Wanasari Nusantara kita berikan nilai 4. Sebab perusahaan ini sering berkonflik dengan masyarakat, dan kepedulian sosial minim. Maka dapat raport merah,” kata Andri.

Terkait raport merah tersebut, ia menambahkan, apabila perusahaan tidak ada itikad untuk memperbaikinya dalam 6 bulan kedepan, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin.

Jika dalam 6 bulan penilaian ini tidak diperbaiki, maka Pemda Kuansing akan merekomendasikan pencabutan izin,” tegas Andri kepada awak media ini, Rabu (19/2/2025).

Salah satu warga Singingi Hilir, Yanto (nama samaran) ketika dimintai tanggapan terkait hal diatas mengatakan, bahwa raport merah yang diterima PT Wanasari atas penilaian usaha perkebunan itu sangat pantas.

Menurut dia, perusahaan tersebut diketahui sering berkonflik dengan masyarakat soal HGU. Lahan garapan warga sejak puluhan tahun tiba-tiba diklaim masuk HGU.

Menurut saya PT Wanasari Nusantara layak mendapat raport merah. Karena sering berkonflik HGU dengan warga.

Begitupun soal kepedulian lingkungan sosial perusahaan ini sangat minim,” ungkapnya.

(FM)