POSO, SULAWESI TENGAH, kpktipikornews — Dugaan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Poso kembali menjadi sorotan. Informasi masyarakat terkait keberadaan alat berat, tromol hingga lubang tambang yang dikenal sebagai “lubang tikus” dinilai tidak boleh dipandang sebelah mata.
Ketua LSM TRINUSA DPW Sulawesi Tengah Alexander meminta Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Poso segera turun ke lapangan dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Bukan Sekadar Menangkap Pekerja, Bongkar Aktor di Belakangnya!
LSM Trinusa menilai penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Jika benar terdapat jaringan pertambangan ilegal, aparat harus mengusut siapa pemodal, pengelola, pemilik atau pihak yang mendapatkan keuntungan, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.
Keberadaan alat berat dan fasilitas pengolahan emas dalam jumlah besar juga menjadi pertanyaan serius.
“Kalau benar aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengendalikan? Siapa yang membiayai? Dan bagaimana peralatan serta logistik bisa masuk ke lokasi?” sorot LSM Trinusa.
Menurut Alexander, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan profesional, bukan asumsi ataupun tuduhan terhadap pihak tertentu.
UU Minerba Jangan Hanya Jadi Pajangan
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 2 Tahun 2025.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum harus menerapkan ketentuan pidana pertambangan yang berlaku.
Persoalannya tidak berhenti di pertambangan. Apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga relevan untuk diterapkan.
Pasal 65 UU 32/2009 menegaskan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan lingkungan.
Sementara Pasal 70 memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lingkungan Poso Jangan Dikorbankan
LSM Tri Nusa juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan. Pembukaan lahan, penggalian tanah, sedimentasi serta dugaan penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas harus diperiksa secara serius oleh instansi berwenang.
Jika terdapat dugaan pencemaran, pengujian kualitas air dan lingkungan harus dilakukan secara ilmiah, bukan sekadar berdasarkan klaim.
Jangan sampai keuntungan segelintir orang hari ini harus dibayar masyarakat Poso dengan kerusakan lingkungan bertahun-tahun.
Kapolda Sulteng dan Kapolres Poso Ditantang Tunjukkan Taring
LSM Trinusa mendesak aparat untuk
melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dilaporkan.
memeriksa legalitas seluruh kegiatan pertambangan
mengidentifikasi pemilik dan pengelola kegiatan
menelusuri penggunaan alat berat dan fasilitas pengolahan
melakukan pemeriksaan terhadap potensi pencemaran lingkungan
dan
menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum.
Trinusa menegaskan tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun laporan masyarakat wajib diverifikasi. Jika benar ilegal, tindak. Jika tidak benar, jelaskan kepada publik berdasarkan fakta.
Kini bola berada di tangan Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Poso.
Publik tidak membutuhkan janji kosong. Publik membutuhkan tindakan nyata.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ilegal, bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum .
