Karawang Jawa Barat Media Kpktipikornews – Proyek revitalisasi SDN CARIUMULYA II Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, dalam pelaksanaannya diduga selain di pihak ketigakan dan atau borongkan semua tukang dan para pekerja luar warga lingkungan sekolah, (red-7/9/2026)
Berdasarkan hasil pantauan team wartawan KPK TIPIKOR di lokasi, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat diduga tidak memuat data secara lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
PAPAN INFORMASI YANG TERTULIS HANYA :
Nama Kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisai Satuan Pendidikan
Nama Sekolah SDN CARIUMULYA II
Pelaksana P2SP
Waktu Pelaksana 120 Hari Kalender (27 Agustus s/d 31 Desember 2026)
Sumber Dana Jumlah Bantuan Rp 1.172.978.922
Keberadaan papan informasi proyek dinilai penting sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik sekaligus memberikan akses informasi kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Selain persoalan Proyek Revitalisasi diduga di kontrakan Papan Informasi,pelaksana proyek revitalisasi SDN tidak memasang spanduk dan rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). keselamatan ini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam regulasi nasional untuk melindungi para pekerja konstruksi serta warga sekolah di sekitar lokasi pembangunan.
Ketiadaan Spanduk/Rambu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Proyek konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR.Tidak memasang spanduk K3 atau mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja merupakan pelanggaran hukum.
Jika pelaksana proyek mengabaikan pemasangan spanduk K3 dan rambu keselamatan ini, Pengawas proyek maupun Dinas Pendidikan terkait dapat memberikan sanksi administratif, berupa teguran keras hingga penghentian sementara pekerjaan proyek.
Papan Informasi Proyek Tidak Jelas (Asal-Asalan)
Menyembunyikan informasi detail seperti jenis kegiatan (Rehab/RKB), volume pekerjaan, nama kontraktor, dan hanya menuliskan “Proyek REVIT , Pelaksana P2SP Waktu Pelaksana dan Sumber Dana Jumlah Bantuan, telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta asas transparansi anggaran negara. Papan proyek wajib mencantumkan:
Bahwa Pihak Pelaksana hanya tertulis dalam papan informasi saja, P2SP telah melanggar regulasi aturan yang seharusnya tugas P2SP adalah tim atau panitia khusus yang dibentuk di tingkat sekolah penerima bantuan untuk mengelola dan melaksanakan program revitalisasi secara mandiri
Kepala sekolah yang terbukti menyerahkan proyek revitalisasi ini kepada pihak ketiga dinilai melanggar petunjuk teknis (Juknis) dan berisiko menghadapi sanksi serta persoalan hukum
Tugas Utama P2SP:
• Perencanaan: Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), jadwal kerja, dan dokumen teknis pembangunan.
• Pengadaan: Mengelola proses pengadaan barang, jasa, atau bahan bangunan yang diperlukan.
• Pelaksanaan: Mengawasi langsung jalannya pekerjaan fisik di lapangan agar sesuai dengan standar.
• Pelaporan: Membuat laporan kemajuan, dokumentasi, serta pertanggungjawaban keuangan (SPJ) penggunaan dana bantuan
Bahwa Kepala Sekola dan Atau P2SP telah melanggar beberapa regulasi aturan undang-undang, dan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan & Revitalisasi Sekolah, serta petunjuk teknis pelaksanaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen):
Sebelumnya team wartawan KPK TIPIKOR sempat tiga kali menyambangi proyek tersebut. tidak ditemakan ada pihak pelaksana/atau P2SP, pihak Pengawas, yang ada hanya sejumlah para pekerja, sempat konfirmasi perwakilan pekerja, yang enggan disebut namanya,
Menurtnya sejumlah pekerja dan tukang warga desa belendung kami bukan orang sini, dan sejumlah pekerja atas perintah pa UUS, orang telagasari, setelah di seliki kebenarannya bahwa pa UUS adah Pemilik Sekolah AL-GIPARI Telagasari, menurur keterangan masyarakat lingkungan bahwa pa UUS keluarganya dinas di Kementrian, sejumlah sekolah yang menerima REVITALISASI di depannya pa UUS termasuk pelaksana atau kontraktornya, ungkapnya.
bahkan wartawan sempat konfirmasi Kepala Sekolal, pertanyakan seputar tugas kegiatan proyek Revitalisasi dan siapa Ketua Pelaksana P2SP , namun menurur Kepala sekola, saya tidak tau apa-apa, semuanya di arahkan ke pa UUS, ungkapnya kepada wartawan,
Sementara H.Marjuni, SH, MH, Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR, mengatakam pihak kepala sekolah (Kepsek) SDN CARIUMULYA II proyek revitalisasi diduga di Pihak ketigakan semua pekerjanya berasal dari pihak ketiga (luar kecamatan) dan bukan dari lingkungan warga sekolah,
Diduga pihak Pengawas dengan Kepala Sekolah dan Atau Pihak Pelaksana Kerjasama dengan sengaja memasang papan informasi asal-asalan dan tidak memasang Sepanduk Rambu K3,Ketiadaan Spanduk/Rambu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Proyek konstruksi tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 Telah melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 14 hurup b) Menyatakan bahwa pengurus atau pelaksana proyek diwajibkan memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan, dan Peraturan Menteri PUPR.Tidak memasang spanduk K3 atau mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja merupakan pelanggaran hukum.
Dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang melalui Bidang Pembinaan SDN dan Atau Bidang Sarana dan Prsarana (Sarpras) agar segera memanggil Kepala Sekolah SDN CARIUMULYA II dan P2SP dan Sidak lokasi ,
Dinas Pendidikan yang bertindak sebagai Pemilik Proyek (Owner) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek revitalisasi sekolah negeri. SDN CARIUMULYA II Kecamatan Telagasari, dan kami akan layangkan Surat resmi ke Dinas Pendidikan ungkap H. Marjuni,(7/9/2026)
Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap setiap orang yang menyalahgunaan wewenang,
Dengan tetap mengacu pada azas praduga takbersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan Kepala Bidang Sarana dan Orasaran (Sarpras) , agar melakukan hukum sesuai dengan kewenangannya ungkap H.Marjuni dengan tegas ( A.Rahmat, )
