Supir Akui Babi Milik Bupati Nias Barat, Kabid Peternakan: Untuk Acara Adat.

Nias – Sebuah truk pengangkut babi dengan nomor polisi BE 8265 HW yang menuju Kabupaten Nias Barat menarik perhatian saat melintas di jalur keluar Pelabuhan Angin Gunungsitoli pada Jumat pagi, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 07.39. Petugas yang berjaga bersama tim Karantina telah memeriksa kelengkapan dokumen izin pemasukan dan setelah dinyatakan lengkap, kendaraan pun dipersilakan melanjutkan perjalanan.

Saat awak media bertanya siapa pemilik ternak tersebut, supir truk menjawab dengan tegas: “Ini milik Bupati Nias Barat.”

Setelah melanjutkan perjalanan, truk itu terpaksa berhenti di jalur Miga‑Lolowua, pengemudi khawatir melewati ruas jalan yang rusak dan sudah mengalami longsor sejak lama. Di lokasi itu, Kabid Peternakan Nias Barat Martinus Laia hadir dan memberikan penjelasan kepada awak media.

“Babi ini untuk acara adat Pak Bupati, bukan untuk dijual‑belikan. Makanya kami yang mengawal langsung. Kalau tidak percaya, silakan tanya ke Kepala Dinas, ini nomornya,” ucap Martinus seraya menyebutkan kontak Kadis Pertanian.

Namun ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pertanian Nias Barat melalui pesan WhatsApp, pertanyaan tersebut hanya dibaca dan tidak dijawab sama sekali. Sikap ini dinilai masyarakat dan para jurnalis sebagai upaya menutup‑nutupi informasi serta melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – setiap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, apalagi yang diduga melibatkan pejabat negara, wajib disampaikan secara jelas dan jujur.

Setelah di konfirmasi langsung kepada petugas Balai Besar Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan Sumatera Utara di Jl.Yosudarso No.08 Kelurahan Saombo Kota Gunungsitoli mengatakan bahwa pembeli Babi tersebut adalah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Dan Jasa Tanomo dengan jumlah 21 ekor yang di pasok langsung oleh PT. Satwa Karya Prima yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

“Jumlah Babi itu 21 ekor yang mana Pembelinya Perumda Aneka Usaha Dan Jasa Tanomo dan Pemasoknya PT.Satwa Karya Prima Dari Kabupaten Deli Serdang” Kata Danil staf karantina itu.

Kini pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat: benarkah semata‑mata untuk acara adat, kenapa Harus dikawal ketat dan mengapa pimpinan dinas enggan memberikan penjelasan terbuka ? Gunawan Hulu