Jubir KPK Budi Prasetyo: Skema Banper Perpanjang Birokrasi, Buka Peluang Rente. Celah Ada di Perencanaan hingga Pengawasan Lintas K/L
JAKARTA, PersKpkNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp171 triliun. Besarnya dana tersebut dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem tata kelola dan pengawasan yang memadai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan kajian terhadap program strategis nasional tersebut.
Dari hasil evaluasi, ditemukan sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Berdasarkan laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dikutip pada Jumat (17/4/2026), skala program yang besar serta alokasi anggaran yang signifikan belum disertai kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang kuat.
Kondisi ini dinilai berisiko memicu persoalan akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Budi kepada Jurnalis PersKpkNews saat di konfirmasi via telepon, pada (17/4/2026) malam.
Selain persoalan regulasi, KPK juga menyoroti penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah dalam pelaksanaan program tersebut. Skema ini dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi serta membuka peluang praktik rente.
“Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa,” jelasnya.
KPK pun mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan tata kelola agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif serta tepat sasaran, mengingat besarnya anggaran dan luasnya cakupan program tersebut.
Dengan Peringatan KPK ini datang lebih awal dibanding kasus korupsi bansos era Covid-19 yang baru terungkap setelah dana mengalir.
Rp171 triliun setara 5,5% APBN 2026 dan 8,5 kali lipat anggaran RTLH nasional. Skala inilah yang membuat KPK intervensi di hulu. Celah utama ada di 3 titik:
1. Regulasi: “Belum memadai lintas K/L & Pemda” berarti MBG rawan jadi proyek rebutan Kemendikbud, Kemenkes, Kemensos, BGN, hingga 514 Pemda. Tanpa Perpres/PP yang rigid, tumpang tindih kewenangan jadi ladang korupsi.
2. Skema Banper: Bantuan Pemerintah lazim dipakai untuk hibah ke yayasan, koperasi, atau pihak ketiga. “Potongan biaya operasional & sewa” mengindikasikan model bisnis yang memungkinkan vendor rekanan mengambil fee ganda: dari mark-up bahan pangan plus fee sewa dapur/tempat. Ini pola klasik rente.
3. Cakupan: 82 juta penerima x 260 hari makan x Rp8.000 = Rp170,56 T. Dengan rantai distribusi sepanjang itu, kebocoran 1% saja = Rp1,7 T hilang.
KPK secara taktis menyebut “laporan tahunan 2025” untuk menunjukkan kajian sudah selesai sebelum APBN 2026 diketok. Ini tekanan politik ke pemerintah agar revisi skema sebelum dana turun.
Jika diabaikan, MBG berpotensi jadi “Bansos Jilid II” dengan eskalasi nilai 8x lipat. Titik kritis berikutnya: apakah BGN akan tetap pakai Banper atau ubah ke belanja langsung & e-katalog?
Laporan: Aby Razak
