Direktur Korsup IV Edi Suryanto: TAPD jangan fasilitasi usulan ilegal demi jatah proyek. Gubernur Andi Sumangerukka: Tak beri izin industri baru jika perusahaan hindari PKB
KENDARI, PersKpkNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mengeluarkan peringatan keras terkait tata kelola anggaran di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan saat diwawancarai oleh tim Jurnalis PersKpkNews menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (6/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pengusulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang dipaksakan masuk di luar tahapan perencanaan merupakan indikasi kuat adanya perencanaan tindak pidana korupsi.
Edi Suryanto menyoroti praktik pengusulan program yang seringkali muncul secara tiba-tiba saat sistem aplikasi perencanaan akan segera dikunci.
Menurutnya, tindakan menyetujui usulan yang tidak sesuai jadwal administrasi Kemendagri adalah pelanggaran serius yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.
“Pada saat sistem muncul usulannya itu tidak sesuai dengan waktu, di saat itulah kami sebut merencanakan tindak pidana korupsi. Sudah tahu tidak sesuai waktu, tapi disetujui. Yang menyetujui bukan DPRD sendirian, ada eksekutifnya melalui TAPD,” tegas Edi Suryanto di hadapan peserta rapat.
Edi juga memberikan peringatan keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk tidak menjadi fasilitator bagi usulan-usulan ilegal tersebut.
Ia menyatakan bahwa KPK tidak akan segan untuk memproses hukum pejabat pemerintah yang memfasilitasi usulan di luar prosedur demi mendapatkan jatah paket proyek.
Selain persoalan anggaran, rapat koordinasi tersebut mengungkap skandal kebocoran Pendapatan Asli Daerah di sektor pertambangan.
Terungkap sebanyak 1.688 unit kendaraan alat berat di wilayah tambang beroperasi tanpa plat nomor dan mangkir dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sultra, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, menyatakan sikap tegas.
Ia tidak akan memberikan izin kawasan industri baru bagi perusahaan yang terbukti membiarkan kendaraan operasionalnya menghindari pajak.
Berikut Analisis Intelektual menurut, Aby Razak. Sebelumnya, Edi Suryanto sebut “merencanakan korupsi”. Frasa ini bukan kiasan.
Permendagri 86/2017: Pokir DPRD wajib masuk saat Musrenbang, Maret. Jika muncul Oktober saat SIPD mau dikunci = siluman. Modus: 1. Anggota DPRD titip proyek ke Dinas, 2. TAPD ketok palu, 3. Fee 10-15% mengalir. Disetujui bersama = konspirasi. KPK sudah mapping. Tinggal OTT.
TAPD terdiri Sekda, Bappeda, BPKAD. Tugasnya filter Pokir. Jika loloskan Pokir ilegal, TAPD kena Pasal 55 KUHP penyertaan + Pasal 3 UU Tipikor penyalahgunaan wewenang. Hukuman sama dengan anggota DPRD: 1-20 tahun. Edi warning: “KPK tak segan proses”. Artinya surat sudah dikirim ke Kejati dan Polda.
Asumsi 1 alat berat PKB Rp25 juta/tahun. 1.688 unit x Rp25 juta = Rp42,2 miliar/tahun hilang. Jika sudah 5 tahun = Rp211 miliar. Belum denda 25%. Uang ini cukup bangun 42 Puskesmas. Gubernur Andi Sumangerukka ancam stop izin industri baru. Ini shock therapy ke perusahaan nikel.
Data Samsat-Bapenda tak sinkron dengan ESDM. IUP terbit, tapi alat berat tak daftar. Dinas Pendapatan tutup mata. KPK pakai data satelit + laporan BPK. 1.688 unit = baru puncak gunung es. Tambang ilegal lebih banyak.
Pokir siluman dan PKB alat berat = dua sisi APBD: belanja dan pendapatan. Belanja bocor via Pokir, pendapatan bocor via pajak. Jika keduanya ditutup, APBD Sultra bisa naik 30%. Jika tidak, Edi Suryanto pastikan: Rakor hari ini jadi bukti permulaan penyidikan.
KPK tak lagi bicara moral. Edi sebut “merencanakan korupsi” = pasal siap. TAPD dan DPRD Sultra sudah diberi kartu kuning. 1.688 alat berat = target penindakan pajak + pidana. Gubernur pasang badan: tak beri izin baru. Jika setelah rakor Pokir siluman masih muncul, OTT berikutnya dari Sultra.
Laporan: Redaksi
