Debitur Gugat PT. Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Palu, Objek Fidusia Diduga Dijual Sepihak Tanpa Prosedur


KPK TIPIKOR News, Palu 21 Ags 2026, Seorang debitur bernama Andi Vore Ogika resmi mengajukan Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palu terhadap PT. MANDIRI UTAMA FINANCE (MUF) Cabang Palu, dan dua tergugat lainya termasuk Pihak PT. JBA INDONESIA CABANG PALU (BALAI LELANG) Selaku Mitra yang menjembatani dan memfasilitasi transaksi ke PRIMA SHORUM 2 selaku pihak yang membeli Objek Jaminan Fidusia secara di bawah tangan. Gugatan didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Rudi M. Tamalande, S.H. dan Renli Yankristo Duyoh, S.H., dari Kantor Hukum Rudi M. Tamalande & Associates.

Duduk Perkara

Penggugat merupakan debitur dalam Kontrak Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 070724000372 tertanggal 15 Maret 2024, untuk pembiayaan satu unit Toyota Fortuner 2.8 GR-S 4×4 AT tahun 2022 yang dijadikan objek Jaminan Fidusia dan digunakan untuk usaha rental mobil.

Kendaraan sempat hilang pada bulan Juni 2025 saat disewa pihak ketiga dan telah melapor ke kepolisian dengan Laporan Polisi bernomor. LP/B/1659/XII/2025). Pihak Penggugat mengklaim sebagi seorang Debitur yang megedepankan prinsip itikad baik tetap membayar angsuran secara rutin, termasuk saat kendaraan tidak dapat dioperasikan akibat kecelakaan kurang lebih 8 bulan. Penggugat juga mengklaim sempat mendapat janji lisan penangguhan angsuran dari perwakilan Tergugat selama 3 bulan (september,oktober,november) dan hal tersebut di indahkan dengan catatan membayar angsuran dibulan agustus 2025 hal tersebut terlaksankan.

Belakangan, Penggugat memperoleh informasi bahwa kendaraan telah ditemukan di Kalimantan Timur, namun dalam mediasi di Polresta Palu pada 17 Desember 2025, pihak Tergugat disebut menolak melanjutkan skema angsuran dan menuntut pelunasan tunai. Tawaran pelunasan Rp350 juta dari Penggugat ditolak.

Poin Sengketa Utama

Menurut penggugat dalam gugatannya, Tergugat justru telah menjual objek jaminan fidusia secara di bawah tangan Tanpa persetujuan penggugat, Penjualan objek jaminan fidusia secara sepihak, parate eksekusi tanpa kesepakatan bawah tangan, Harga jual yang tercatat, Rp.346.642.800, disebut lebih rendah dari tawaran pelunasan Penggugat sendiri. sebelum Surat Pemberitahuan Lelang (bertanggal 31 Desember 2025), dikirimkan (7 Januari 2026) maupun diterima Penggugat (9 Januari 2026).

Kuasa hukum Penggugat mendalilkan penjualan tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Pasal 15 ayat (3) UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia — penjualan hanya sah jika debitur terbukti cidera janji (wanprestasi);
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 — eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak tanpa kesepakatan wanprestasi atau proses hukum yang sah;
Pasal 64–65 POJK 22/2023 — wanprestasi hanya sah ditetapkan lewat kesepakatan tertulis, putusan pengadilan/LAPS, atau mekanisme resmi lain;
Pasal 29 & 32 UU Jaminan Fidusia — penjualan di bawah tangan mensyaratkan kesepakatan kedua pihak dan jangka waktu pemberitahuan minimal 1 bulan; pelanggaran atas hal tersebut ialah batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Disisi lain Menurut penggugat Penjualan bawah tangan secara normatif sah apabila: (a) ada kesepakatan tertulis debitur tentang cidera janji dan cara eksekusi, (b) prosedur pemberitahuan/pengumuman dipenuhi, dan (c) tujuannya harga terbaik bagi kedua pihak. Menggunakan perantara balai lelang swasta untuk memfasilitasi penjualan ini pada dasarnya boleh sebagai sarana mencari pembeli/harga pasar, selama kesepakatan dan prosedur Pasal 29 tetap dipenuhi — bukan menggantikan syarat kesepakatan itu sendiri.

Adapun Tuntutan Penggugat

Dalam petitumnya Penggugat meminta majelis hakim antara lain untuk:
Menyatakan Tergugat melakukan PMH sesuai Pasal 1365 KUHPerdata;
Menyatakan penjualan objek fidusia batal demi hukum;
Menghukum Para Tergugat mengembalikan kendaraan sebagaimana objek jaminan fidusia secara tanggung renteg, atau jika tidak memungkinkan, mengembalikan uang muka dan angsuran yang telah dibayarkan selama 17 kali angsuran serta teramsuk Ganti rugi materiil dan immateriil.

Perkara ini sudah terdaftar dipengadilan negeri palu dengan Nomor Perkara : 151/Pdt.G/2026/PN Pal, dan diagendakan Tanggal Sidangnya pada hari Senin, 31 Agustus 2026 Jam Sidang : 09:30 WIB dan melalui mekanisme Gugatan Perdata Umum.