Penetapan Tersangka Di Polda Riau Diduga Salah Kaprah

 

Pekanbaru – Riau perskpknews.com
Sudah lebih kurang dua tahun bergulir Hendra Saputra di jadikan tersangka ada apa ini. Pantauan awak media perskpktipikor.com, sesuai surat penetapan Hendra saputra di jadikan tersangka nomor: B/1369/v/res.1.9/2023/Ditreskrimum, Prihal: Pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Hendra Saputra.Penetapan Tersangka Di Polda Riau Diduga Salah Kaprah. Senin (6/11/2023)

 

Dan Surat Keterangan Data Kepemilikan Nama: Chandra, Alamat: Jalan. Haji Guru Sulaiman Pekanbaru, setelah dilakukan verifikasi menerangkan bahwa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan No. 105/SKGR/TP/17, Tanggal: 14-01-2017 atas nama Chandra Tidak terdaftar di arsip kecamatan Tapung.

 

Disinyalir pihak kepolisian yang menerima laporan kurang cermat menganalisis atas hak pengajuan si pelapor ada apa dengan pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, hingga menetapkan Hendra Saputra menjadi tersangka di Polda riau.

 

Adapun terkait penetapan atas nama Hendra Saputra di jadikan tersangka di polda riau tim perskpktipikor.com menyelusuri kediaman Hendra Saputra.

 

“Saat di konfirmasi hendra saputra dalam keadaan kurang sehat (sakit) Hendra Saputra sempat mengatakan kenapa saya yang harus dilaporkan, saya hanya membeli, yang seharusnya yang dilaporkan yang menjual ada apa dengan hukum saat ini, apakah hukum ini tumpul keatas, dan tajam kebawah, “ujarnya hendra.

 

Tak lepas dari situ tim perskpktipikor mendapatkan informasi bahwasanya ada pemeriksaan saksi atas nama Syamsul Bahri tim awak media mencoba menyelusuri dan menemukan benar adanya informasi tersebut. Hingga sempat mewawancarai saksi Syamsul Bahri tersebut.

 

“Syamsul Bahri menjelaskan benar saya dipanggil pada Desember tahun lalu di Polres Kampar, dan kini di Polda Riau bahwasanya Hendra saputra dilaporkan oleh saudara Chandra, dan permasalahan dulu memang benar kaplingan tersebut saya yang mengelola, dan saya menjual kepada konsumen saya, dan kabarnya Hendra Saputra ini membeli kepada salah satu konsumen saya, namun saya mendengar ia bermasalah dengan pihak lain yan bernama chandra, chandra ini mengaku membeli kepada Rosani padahal Rosani ini dulu pernah menjual ke Indo Riau Cipta mas yang mana perusaan itu saya yang mengelola, dan sebenarnya permasalahan ini masalah letak tanah saja bahwasanya rosani itu sisa tanahnya terletak di sebelah tanah saya, dibuktikan dengan SKT (Surat Keterangan Tanah) di SKT-nya itu membuktikan atas nama Syamsul Bahri di sampingnya.

 

“Namun si pembeli atas nama Chandra ini mengklaim di tengah-tengah Indo Riau dan di situ kemungkinan salahnya.

 

“Yang lebih riskannya si pihak pelapor ini kita perhatikan, dia tidak mempunyai suatu legalitas hak kepemilikan, sehingga yang di ajukan surat atas nama Rosani yang belum balik nama ke dia.

 

Menurut saya meskipun dia sudah ada ikatan jual beli, jual beli itu bukan bisa di sebut sebagai alas hak kepemilikan tentulah tidak.

 

“Jadi sudah salah kaprah dia melaporkan si Hendra saputra tersebut, si pelapor Chandra ini.

 

Lanjut Syamsul”, kemudian ada temuan baru juga si chandra ini ia memajukan SKT atas nama Rosani ia merasa lemah sehingga kemudian ia memajukan SKGR (surat Keterangan ganti rugi), nah SKGR yang mereka majukan ini, itu hasil balik nama dari Rosani ke Chandra, tetapi setelah di cek di kelurahan dan kecamatan keluarlah sebuah surat yang menyatakan surat atas nama si Chandra ini tidak terdaftar, di sana dalam artian itu adalah surat di duga palsu, dan kemana dibawapun surat yang di jadikan bahan laporan ini tidak tepat, ujar syamsul.

 

“Namun dalam pemeriksaan saya tadi arahnya bukan kesana melainkan mengarah kepemilikan Hendra Saputra, sehingga di pertanyakan terus masalah kepemilikan si hendra.

 

Menurut hemat saya seorang yang melaporkan, Chandra ini yang harus Valid dulu ia punya data, kalau datanya sendiri tida Valid bagai mana bisa ia melaporkan orang, kan begitu, pinta syamsul.
“Adapun kalau pidana itu ada yang di rugikan terhadap dia dengan surat kepemilikan, seperti benda bergerak BPKB misalnya atas nama dia, sementara ini kan tidak. Inilah rancunya, sebenarnya dari awal mestinya laporan ini mesti tidak dapat di terima, karena yang melaporkan tidak punya legalitas yang sah. “Tutup Syamsul Bahri selaku saksi.

 

 

(syafrizal anto)