PANGKEP perskpknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandalle dan mengamankan satu orang terduga pelaku.
Kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba tersebut digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, Senin (27/10/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Hasrul, S.Sos. dan Penyidik Kaurmintu IPDA Ibrahim.
Dalam keterangannya, AKP Imran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Poros Makassar–Parepare, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (57), warga Desa Lahap, Kecamatan Mandalle, yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 09.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
* 1 sachet sabu dengan berat netto awal 1,3599 gram,
* 3 sachet plastik bening ukuran sedang kosong,
* 4 sachet plastik bening ukuran kecil kosong,
* 1 pipet plastik berbentuk sendok,
* 2 batang kaca pireks berisi sisa sabu,
* 1 set alat hisap (bong),
* serta 1 unit handphone Vivo V03 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selain itu, turut diamankan korek api gas, gunting kecil, jarum suntik, dan pipet kecil yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kasat Narkoba Polres Pangkep IPTU Hasrul, S.Sos. mengungkapkan, sabu tersebut ditemukan di saku celana kanan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Makassar, dan diduga hendak mengedarkannya kembali di wilayah Pangkep.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku bersama rekannya berinisial H membeli sabu tersebut di Makassar. Saat ini, rekannya masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Hasrul.
Dari hasil penyelidikan, sabu yang diamankan memiliki berat 2,03 gram dengan nilai jual sekitar Rp2,2 juta. Polisi juga menemukan banyak sachet kecil kosong yang diduga digunakan untuk membagi sabu dalam jumlah kecil, mengindikasikan pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar.
“Pelaku mengaku menggunakan sabu karena ketergantungan, namun dari alat bukti yang ditemukan kuat dugaan ia juga berperan sebagai pengedar,” jelas IPTU Hasrul.
Dalam kesempatan itu, IPTU Hasrul mengimbau masyarakat agar peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi mandiri agar mendapatkan penanganan yang tepat tanpa harus berhadapan dengan proses hukum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H. menegaskan bahwa Polres Pangkep akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba, baik secara preventif maupun represif.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pangkep dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Imran.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pangkep berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya.
Editor Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel: C_Rusanda.
