KPKTIPIKORNEWS. Bungo – Komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan melalui Operasi Antik Siginjai 2026. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggagalkan dugaan transaksi sabu dan mengamankan seorang pria berinisial D H (26) beserta barang bukti 9,22 gram sabu di depan Alfamart, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Indra melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi.
Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, kesigapan petugas membuat pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,22 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Infinix warna coral gold dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu yang diduga digunakan pelaku.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 yang menyasar pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polres Bungo akan terus memburu jaringan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPTU Bambang JM.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena diduga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Operasi Antik Siginjai 2026 menjadi bukti bahwa Polres Bungo tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Transaksi Sabu 9,22 GRAM Digagalkan! Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Bungo di Depan Alfamart
