Tambang Ilegal PETI di Rantau Pandan Makin Tak Terbendung

Bungo – KPK News com, 15/11/2025, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tambang ilegal tersebut disebut semakin sulit dibendung oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Meskipun berbagai laporan telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bungo, penindakan yang efektif masih belum terlihat. Masyarakat setempat mengeluhkan bahwa aktivitas PETI ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas, menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Kami sangat khawatir dengan kondisi sungai yang semakin tercemar akibat aktivitas PETI ini. Alat berat yang digunakan juga semakin banyak, dan sepertinya tidak ada yang bisa menghentikannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Dampak dari aktivitas PETI ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Air sungai yang menjadi sumber kehidupan sehari-hari tercemar oleh limbah merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya.


Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa hampir setiap aliran Sungai Batang Bungo telah dipenuhi alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas. Kondisi ini tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar bantaran sungai.

Warga yang ditemui di lokasi mengaku resah dengan semakin masifnya aktivitas PETI tersebut. Selain menyebabkan keruhnya air sungai, suara mesin dan keluar-masuknya alat berat juga mengganggu aktivitas warga.

Hingga kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari APH Kabupaten Bungo untuk menertibkan kegiatan ilegal tersebut dan memulihkan kondisi lingkungan yang telah rusak.

Masyarakat berharap agar APH Kabupaten Bungo segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas PETI ini. Penegakan hukum yang serius dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk penambangan ilegal.(CEO)