BANGKA BARAT – Aktivitas tambang timah yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Pada Jumat (24/7/2026), sejumlah warga dan nelayan menyampaikan keluhan mengenai semakin banyaknya aktivitas penambangan yang mereka nilai berlangsung secara terbuka dan terus bertambah.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat, para penambang diduga tetap beroperasi meskipun aktivitas tersebut dipersoalkan oleh warga. Mereka mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang, namun merasa belum melihat adanya tindakan yang dinilai efektif untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Yang kami rasakan, aktivitas tambang semakin bertambah. Kami berharap ada penertiban dan penegakan hukum yang tegas agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun dampak terhadap mata pencaharian nelayan,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran atas dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. Mereka berharap seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain berdampak pada lingkungan, warga menilai aktivitas tambang tanpa izin berpotensi mengganggu ekosistem pesisir serta kehidupan nelayan yang menggantungkan penghasilan dari hasil laut.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta pemerintah pusat, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Warga juga berharap apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penindakan dilakukan secara tegas dan adil terhadap siapa pun yang terlibat, sesuai dengan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut maupun tudingan yang disampaikan oleh sebagian warga. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih merupakan klaim dari masyarakat yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
