Pontianak kalbar KADIS PERKIM KALBAR BUNGKAM SAAT SAAT DI TANYA WARTAWAN SELESAI SIDANG

Pontianak 20 juli 2026 kpktipikor news

 

Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik antara DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Kalimantan Barat selaku Pemohon melawan DINAS Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat selaku termohon yang mana sidang tersebut

berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada jumat 17 juli 2026

Dalam Persidangan tersebut terlihat Majelis menanyakan beberapa hal yang mana dapat di jelaskan terkait legalitas dari pemohon dalam hal ini Ketua DPD AWPI KALAR Andi Firgi serta kepada pemohon dalam hal ini Kadis Perkim Kalimantan Barat Damianus Kans Pangaraya.

 

 

Ketua DPD AWPI Provinsi Kalimantan Barat, Andi Firgi, berharap dalam persidangan yang berlangsung di Komisi informasi kalimantan barat dapat berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

 

Andi Juga firgi juga Mengatakan sesuai dengan pedoman dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bisa di dapati dengan baik dalam persidangan tersebut. Perjungan DPD AWPI Saat ini tidak hanya guna kepentingan AWPI Semata melainkan juga hak masyarak untuk memperoleh informasi sehingga dalam hal ini apa yang menjadi tujuan negara dalam hal mensejahterakan rakyat dapat terwujud dengan baik.

 

Andi Firgi juga menyampaikan bahwa sebelum sengketa diajukan ke Komisi Informasi, pihaknya telah menempuh seluruh mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari permohonan informasi hingga pengajuan keberatan. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga sengketa menjadi langkah hukum yang harus ditempuh.

 

Usai persidangan, sejumlah awak media berupaya meminta tanggapan kepada Damianus Kans Pangaraya selaku Kadis Perkim Kalimantan Barat terkait alasan sengketa informasi tersebut sampai bergulir ke Komisi Informasi kalimantan barat serta sikap Termohon dalam perkara tersebut.tetapi Damianus Kans Pangaraya selaku kepala dinas perkim kalbar memilih meninggalkan area persidangan tanpa memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan para wartawan.